Supremasi konstitusi dapat dipandang melalui 2 (dua) aspek:
- Aspek Hukum
Konstitusi dibuat dan ditetapkan oleh badan pembuat Undang-Undang Dasar yang diakui keabsahannya.
Konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan, jaminan HAM, pembagian kekuasaan, penyelenggaraan negara berdasarkan UU, dan pengawasan yudisial. - Aspek Moral
Konstitusi ditetapkan berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan landasan fundamental.
Konstitusi merupakan landasan fundamental yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Artinya, moral mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari konstitusi.