Bagaimana pandangan liberalisme terhadap Hubungan Internasional?

image

Bagaimana pandangan liberalisme terhadap Hubungan Internasional?

Dalam paradigma liberalisme, sifat manusia (human nature) pada dasarnya rasional. Perilaku buruk manusia, seperti ketidakadilan dan perang adalah hasil lembaga (institusi) sosial yang tidak memadai atau rusak dan karena kesalahpahaman di antara pemimpin. Liberal percaya bahwa ketidakadilan, perang, dan agresi bukanlah merupakan hal yang tidak dapat dihindari tetapi dapat dilunakkan atau bahkan dihilangkan melalui reformasi institusi atau tindakan kolektif.

Dalam pandangan liberalisme, negara dianggap bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional. Selain negara terdapat juga aktor non negara yang mempunyai pengaruh dan legitimasi yang independen dari negara. Sifat dasar sistem internasional adalah anarki yang tertib dan hirarki yang didukung oleh aaturan-aturan dan hukum internasional. Sifat dasar interaksi antar negara yakni kompetitif dan kadang-kadang konflik tetapi lebih sering bersifat kerjasama dalam bidang ekonomi dan isu lainnya.

Rezim internasional yang merupakan salah satu alternatif dari tipe institusi internasional untuk menyelesaikan konflik antar aktor dalam hubungan internasional, didefinisikan oleh Stephen Krasner sebagai “principles, norms, rules and decision-making procedures around which actor expectations converge in a given issue area.” Artinya terdapat aturan, prinsip, norma dan prosedur dalam sebuah rezim. Rezim dapat bersifat formal dalam bentuk institusi maupun informal dalam bentuk hukum adat, norma budaya, dan juga norma sosial. Dengan kata lain, rezim mengatur tindakan dan perilaku aktor negara maupun non negara dalam hubungan internasional terutama dalam konflik.

Robert O. Keohane menambahkan bahwa dalam sebuah rezim tidak hanya terdiri dari norma, prinsip, dan aturan tetapi juga ada prosedur atau mekanisme yang mengatur bagaimana rezim tersebut diimplementasikan. Rezim dapat berupa konvensi, perjanjian internasional, perjanjian, atau lembaga-lembaga internasional. Rezim dapat ditemukan dalam berbagai bidang masalah, termasuk ekonomi, lingkungan, kepolisian, transportasi, keamanan, komunikasi, hak asasi manusia, kontrol senjata, bahkan hak cipta dan paten, dimana terdapat kepentingan yang sama antar aktor yang terlibat dalam rezim. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan Konvensi Senjata Kimia (KSK) merupakan contoh rezim yang mapan. Robert Keohane juga menambahkan bahwa rezim digunakan untuk memfasilitasi aktoraktor internasional dalam membuat perjanjian dan kerjasama internasional. Rezim bisa bilateral, multilateral, regional, maupun dalam lingkup global, yang sifatnya bisa dalam bentuk formal maupun informal. WTO adalah contoh yang baik dari sebuah rezim formal dan dilembagakan, sedangkan UNCLOS dan KSK memiliki struktur kelembagaan yang lebih sedikit yang mendukung mereka. Negara yang telah menerima ketentuan yang ditetapkan oleh rezim berada di bawah kewajiban untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Rezim mengandaikan bahwa negara memiliki kepentingan yang sama dalam berbagai isu dan bahwa kepentingan tersebut dapat dikoordinasikan dengan adanya aturan. Dengan kata lain, rezim menyediakan kerangka peraturan bagi negara-negara yang memfasilitasi kemiripan pemerintahan global.

Terdapat empat Asumsi dasar Liberalisme yaitu sifat manusia baik yang berarti manusia mampu untuk bekerja sama ; Asumsi kedua adalah keyakinan bahwa Hubungan Internasional lebih bersifat kooperatif dari pada konfliktual, Lalu kaum Liberalis percaya bahwa negara pada hakikatnya dibentuk oleh manusia, oleh karena itu memiliki sifat dasar yang sama dengan manusia. Pandangan ini sangat berbading terbalik oleh pamdangan Realis yang memandang pesimis oleh sifat manusia dimana manusia selalu mementingkan ego masing-masing sehingga untuk mencapai perdamaian maka harus melalui jalur perang.

Aktor dalam Hubungan Internasional menurut liberalisme bukan hanya negara tetapi juga melibatkan aktor non-negaraseperti Multi National Corporation, Organisai Internasional ,dan lain-lain. Bahkan dalam liberalisme aktor non-negara dianggap lebih mempunyai peran dibandingkan aktor negara itu sendiri.

Liberalisme memandang bahwa hubungan internasional bersifat kooperatif. Liberalisme sangat menjunjung tinggi kebebasan dan kemajuan individu. Individu akan membentuk sebuah kelompok atau organisasi yang dapat saling memberikan kebahagian satu sama lain, dan dari kelompok-kelompok tersebut, setiap individu dapat mencapai kebahagiannya dengan menyatukan kepentingan-kepentingan bersama. Bagi perspektif liberalisme hubungan antar negara dapat dilakukan seperti itu, karena negara terbentuk dari individu-individu yang mempunyai kepentingan bersama sehingga mencapai sebuah kebahagiaan. Perspektif liberalisme percaya bahwa hubungan internasional lebih bersifat kooperatif daripada konfliktual.

Liberalisme di bagi menjadi 4 aliran berbeda yaitu :

  • Liberalisme Sosiologis

Liberalisme sosiologi menganggap hubungan transnasional merupakan aspek hubungan internasional yang penting. hubungan transnasional adalah hubungan antar masyarakat, kelompok dengan kelompok, dan organisasi dengan organisasi yang berasal dari negara yang berbeda.

  • Liberalisme Interdependensi

Liberalisme interdependensi beranggapan bahwa perekonomian internasional yang meningkatkan interdependensi antar-negara akan menekan dan mengurangi konflik kekerasan antar-negara.

  • Liberalisme Institusional

Dalam Liberalisme institusional percaya bahwa adanya institusi internasional dapat mendorong dan memajukan kerjasama di antara negara-negara, institusi internasional jugadapat menampung kepentingan-kepentingan setiap negara. institusi internasional mampu menjadi seperangkat aturan yang mengatur tindakan negara sehingga dengan kata lain Liberal percaya bahwa negara dapar diatur oleh power supranasional.

  • Liberalisme Republikan

Republikan berarti negara-negara yang demokrasi. Dalam Liberalisme republikan menekankan nilai pentingnya demokrasi dalam hubungan internasional. Liberalisme republikan berpendapat bahwa negara demokrasi merupakan negara yang patuh pada hukumsehingga bersifat lebih damai. Liberailisme Republikan juga meyakini bahwa negara demokrasi tidak mungkin melakukan intervensi atau mencari konflik dengan negara demokrasi lainnya karena negraa-negara demokrasi selalu menyelesaikan konflik politik dengan mengedepankan penyelesaian secara damai, karena pemerintahan negara demokratis berada pada kendali masyarakatnya sehingga tidak menyarankan untuk melakukan peperangan.