Bagaimana pandangan Islam terkait dengan asuransi?

Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Bagaimana pandangan Islam terkait dengan asuransi?

Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud : 6).

Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?. Katakanlah: “Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar”. (QS An-Naml : 64)

“Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (QS. Al-Hijr : 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar utk menghadapi masa depan dan masa tua.

Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.

Perbedaan pendapat para Ulama

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan adalah :

  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asuransi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.

Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang. Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa. Alasan-alasan yg mereka kemukakan adalah :

  • Tidak ada nash yg melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah
  • Asuransi termasuk koperasi .
  • Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.

Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan. Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.