Bagaimana pandangan Islam tentang Sense of Humor?

humor

Sense of humor adalah kemampuan seseorang menggunakan humor sebagai cara menyelesaikan masalah, keterampilan menciptakan humor, kemampuan menghargai atau menanggapi humor.

Humor merupakan sesuatu yang menimbulkan gelak tawa, kesenangan, dan menggelikan hati. Terkait hal tersebut, al Quran menyebutkan hal tentang tawa dan senyum, yaitu dalam surat Abasa ayat 39:

“Tertawa dan bergembira ria.”

Selain itu, lebih lanjut diisyaratkan pula dalam surat an Najm ayat 43, yaitu:

“Dan sesungguhnya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis.”

Rasulullah SAW. pernah memberikan beberapa nasehat kepada Abu Hurairah, di antara nasehat tersebut adalah perkataan beliau,

“Janganlah banyak tertawa !. Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.”

Rasulullah SAW. juga pernah tertawa, banyak hadits yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Allah ta’ala berkata kepada anak adam,

“Wahai anak adam !, aku tidak akan menghalangi apa yang engkau inginkan. Apakah engkau ridha jika aku berikan engkau dunia dan ditambah dengan yang semisalnya ?.”

Anak adam itu pun berkata, “Wahai Rabb-ku !, apakah engkau mengejekku, sedangkan engkau adalah Rabb alam semesta ?.”.

Kemudian Ibnu Mas’ud pun tertawa dan berkata,

“Mengapa kalian tidak bertanya kepadaku, mengapa aku tertawa ?”.

Murid Ibnu Mas’ud pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa ?”.

Beliau menjawab, “Seperti inilah Rasulullah SAW tertawa.”.

Para sahabat pun bertanya kepada Rasulullah,

“Mengapa engkau tertawa, ya Rasulullah ?”.

Beliau pun menjawab,

“Karena tawanya Rabb alam semesta ketika dia (anak adam) berkata: Apakah Engkau mengejekku sedangkan Engkau adalah Rabb alam semesta ?’ Kemudian Allah berkata, ‘ Sesungguhnya Aku tidak mengejekmu, tetapi semua yang Aku inginkan Aku mampu’.”

Rasulullah SAW. juga pernah bercanda. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, para sahabat pernah berkata kepada Rasulullah,

“Ya Rasulullah ! Sesungguhnya engkau sering mencandai kami.”

Beliau pun berkata,

“Sesungguhnya saya tidaklah berkata kecuali yang haq (benar).”

Adapun terdapat adab atau norma dalam bercanda, sebagai berikut:

  • Tidak boleh ada kedustaan di dalam canda tersebut. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim).

  • Tidak boleh ada unsur penghinaan atau pelecehan terhadap agama Islam.

  • Tidak boleh ada unsur ghibah dan unsur meremehkan terhadap seseorang, suku atau bangsa.

  • Tidak boleh mengambil barang orang lain, meskipun bercanda.

  • Tidak boleh menakut-nakuti orang lain. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidak halal seseorang menakut-nakuti sesama muslim lainnya.” (HR. Ath-Thabrani).

  • Tidak boleh menghabiskan waktu hanya untuk bercanda.
    Sebagaimana sabda Rasulullah,

    “Di antara tanda baiknya keislaman adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat baginya.”

  • Tidak boleh berbicara atau melakukan hal-hal yang melanggar syariat, seperti menyebutkan ciri-ciri wanita yang tidak halal baginya kepada orang lain, menipu, melaknat, dan lain-lain.

  • Hendaklah tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiat dan menjatuhkan wibawa dan berakibat dipermainkan oleh orang lain.

Senyum dan tawa adalah rasa yang dianugrahkan oleh Allah kepada manusia. Senyum sebagai ungkapan kegembiraan atau kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia. Humor dalam Islam adalah sunnah. Namun demikian, Islam mengatur tertawa dan humor agar tidak menjadikannya sebagai bahan untuk meremehkan orang lain, tidak menjadi sesuatu yang berlebihan, dan tidak berupa kebohongan.

Humor yang dilakukan Rasulullah merupakan suatu cara untuk menghilangkan ketegangan pada orang lain, dengan demikian akan terjalin hubungan yang lebih harmonis dan memberikan pemikiran yang kreatif.