Bagaimana pajak sebagai Instrumen Fiskal dalam Ekonomi Islam?

image

Instrumen fiskal ekonomi Islam adalah pajak, pengeluaran dan penerimaan pemerintah serta zakat.

Pada masa Rasulullah, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Berbagai jenis pajak yang dipungut meliputi :

  1. Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non-muslim khususnya ahli kitab, jaminan perlindungan jiwa , harta atau kekayaan, ibadah, bebas nilai dan wajib militer.

  2. Kharaj adalah pajak tanah dari non-muslim.

  3. Ushr adalah bea impor barang yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku untuk barang yang nilainya 200 dirham.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.