Instrumen fiskal ekonomi Islam adalah pajak, pengeluaran dan penerimaan pemerintah serta zakat.
Pada masa Rasulullah, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Berbagai jenis pajak yang dipungut meliputi :
-
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non-muslim khususnya ahli kitab, jaminan perlindungan jiwa , harta atau kekayaan, ibadah, bebas nilai dan wajib militer.
-
Kharaj adalah pajak tanah dari non-muslim.
-
Ushr adalah bea impor barang yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku untuk barang yang nilainya 200 dirham.
Referensi
Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.