Bagaimana otonomi khusus di Indonesia saat ini?

Bagaimana otonomi khusus di Indonesia saat ini?

2 Likes

OTONOMI KHUSUS adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Otonomi khusus diberikan negara melalui Undang Undang No 21 Tahun 2001. Dengan diberkan otonomi khusus ini diharapkan pemerintah daerah dapat menata daerah nya sesuai dengan aspirasi rakyatnya.

image

Ada beberapa daerah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus dan sudah diatur dalam Undang Undang

  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Otonomi Khusus di Aceh menjadi salah satu contohnya, Hukum yang digunakan di Aceh pun adalah hukum islam, padahal dalam sila pertama sudah dijelaskan “ketuhanan yang maha esa” disini berarti terdapat kebebasan bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia, tapi mengapa Hukum yang digunakan adalah hukum islam? Apakah bentuk pemerintahan negara yang menyesuaikan daerah atau daerah yang menyesuaikan bentuk pemerintahan negara?

Otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat ke pada Aceh yang menyebabkan adanya pemberlakuan hukum sesuai syariat islam. Pasca otonomi khusus yang diberkan di Aceh tidak lama muncul perda-perda kewajiban berbusana tertutup bagi perempuan. kewajiban baca-tulis Qur’an bagi calon pengantin dan pejabat yang akan mendapat promosi. Larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan bukan muhrim) bagi para pemuda dan pemudi. Tidak sedikit dari perda-perda tersebut isinya sangat diskriminatif terhadap perempuan.

Komnas Perempuan, sebuah lembaga negara yang fokus mengamati isu kekerasan terhadap perempuan, merilis dalam laporan akhir tahunnya bahwa sampai tahun 2015 dijumpai sebanyak lebih dari 400 perda diskriminatif terhadap perempuan. Selain itu, ditemukan pula perda-perda yang diskriminatif terhadap kelompok non-Muslim.

Saya berharap, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hanya menghasilkan peraturan dan kebijakan daerah yang memenuhi unsur-unsur berikut. Pertama, mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memenuhi mandat Konstitusi. Kedua, mengandung visi perdamaian Aceh yang menyeluruh, berkelanjutan, bermartabat bagi semua, demokratis dan adil. Ketiga, memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam MOU Helsinki, UU Pemerintahan Aceh dan sejumlah Undang-Undang lain berkaitan dengan penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, serta peraturan daerah Aceh tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.

1 Like

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

  1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

Gambar berikut ini adalah Gambar Freeport merupakan pertambangan terbesar di dunia yang berada di Papua. Orang Papua asli berhak untuk ikut serta dalam pertambangan ini sebagai pegawai agar sejahtera.

image
3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai berikut.

  • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

  • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

  • Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

  1. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Pengertian Otonomi Khusus

Selain otonomi daerah yang secara umum berlaku bagi Pemerintah Daerah di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juga terdapat beberapa paket Undang-undang Otonomi Daerah Khusus (Otsus) bagi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam hal ini, rakyat telah mendapatkan kewenangan dan kekuasaan yang lebih besar untuk mengatur penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur sumber daya alam yang dimilikinya untuk kemakmuran rakyat, dan tetap memberikan tanggung jawabnya serta kontribusinya terhadap kepentingan nasional. Demikian juga dalam melaksanakan pembangunan daerah seperti infrastruktur, sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, dan ketertiban di tataran provinsi sesuai dengan karakteristik alam serta masyarakat dan budaya yang unik dan tidak ada di daerah lain.

peta
Sumber: freevector.com

Pembagian Daerah-Daerah Otonomi Khusus

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Provinsi Aceh;
  3. Provinsi Papua; dan
  4. Provinsi Papua Barat.

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.


Sumber: kcic.co.id

Perbedaan antara Daerah Khusus dengan Daerah Istimewa

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dulu juga ada Daerah Istimewa Surakarta.

Daerah istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-undang yang mengatur ketentuan khusus sebagaimana dimaksud. Pengakuan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang yang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat islam yang melahirkan budaya islam yang kuat sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Surakarta didasarkan pada hak asal usul kedua wilayah sebagai penerus kerajaan Mataram, peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, serta balas jasa Presiden Soekarno atas pengakuan raja-raja tersebut yang menyatakan bahwa wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia. Gubernur Daerah Istimewa Surakarta yang pertama adalah Sri Susuhunan Pakubuwana XII dan wakil gubernur Sri Mangkunegara VIII, sedangkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII, masing-masing gubernur dan wakil gubernur memiliki masa jabatan seumur hidup. Namun karena terjadi revolusi sosial, yang didalangi Tan Malaka untuk menentang berkuasanya kekuasaan aristokrasi dan feodalisme di Daerah Istimewa Surakarta, maka semenjak 16 Juni 1946 Daerah Istimewa Surakarta dihapuskan dan diganti dengan status Karesidenan yang dipimpin oleh seorang residen.

Referensi
  1. Ateng Syafrudin, Kapita Selekta:Hakikat Otonomi dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
  2. Ateng Syafrudin, Kapita Selekta:Hakikat Otonomi dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
  3. Purwanti, Iga. 2013. OTONOMI KHUSUS. http://igapurwanti-fh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71524-umum-Otonomi%20Khusus.html.