Bagaimana Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional?

Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional

Bagaimana Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional ?

Pengertian Subyek Hukum Internasional


Malcom,N Shaw meyatakan secara singkat bahwa subyek hukum adalah persons or entities who possess international personality . Sedangkan Martin Dixon menyatakan bahwa subyek hukum internasioanl adalah a body or entity which is capable of possessing and exercising rights and duties under international law . Subjek-subjek hukum internasional ini sendiri memiliki kecakapan-kecapan hukum internasional utama. Kecakapan-kecakapan hukum yang di maksud sebagai berikut :

  1. Mampu menuntut hak-haknya di depan pengadilan internasional (dan nasional)

  2. Menjadi subyek dari beberapa atau semua kewajiban yang diberikan oleh hukum internasional

  3. Mempu membuat perjanjian internasional yang sah dan mengikat dalam hukum internasional

  4. Menikmati imunitas dari yurisdiksi pengadilan domestik

Secara umum subyek hukum Secara umum dikenal 5 (lima) subyek hukum internasional yang meliputi :

  1. Negara

  2. Organisasi internasional

  3. Entitas non-negara

  • Anggota negara bagian atau federal
  • Belligerent/ insurgent
  • Gerakan pembebasan nasional
  • Wilayah internasional
  1. Kasus khusus
  • Ordo kesatria malta
  • Vatikan
  1. Individu

Seiring dengan perkembangan hukum internasional dan munculnya hak asasi manusia subyek hukum internasional mengalami perkembangan. Pengakuan atas kaum minoritas dan masyarakat asli sebagai bagian dari subyek hukum internasional mulai dikenali, hal-hal tersebut merupakan beberapa contoh perkembangan dalam yang sangat berkaitan dengan munculnya hak asasi manusia di dalam tubuh hukum internasional.

Berbicara subyek hukum internasional maka tidak dapat terlepas dengan kepribadian hukum/budaya hokum ( legal personality ). Kepribadian hukum menjadi penting, mengingat tanpa adanya kepribadian hukum maka institusi ataupun kelompok (subyek hukum) tidak dapat beroprasi dan kehilangan segala klaim atas hak maupun kewajiban yang dimilikinya. Kepribadian hukum dalam pandangan hukum internasional selain berfungsi untuk penentuan kapasitas dalam mengklaim hak dan kewajiban yang akan dimiliki, dilain sisi juga membentuk sifat atau karakter dari hukum yang akan diterapkan sesuai dengan kepribadian intenasional yang berlaku. Tanpa adanya hal ini baik dalam upaya menjalankan sistem maupun pembentukan sistem ini sendiri tidak dapat berjalan.

Negara Sebagai Subjek Hukum


1. Pengertian Negara

Negara secara definisi menurut beberapa ahli dinyatakan dalam bentuk berikut:

  • Max Weber , negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Menurut John Locke dan Rousseau , negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
  • Menurut Mac Iver , suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
  • Menurut Roger F. Soleau , negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Maka secara umum dapat disimpulkan bahwa negara merupakan suatu badan atau organisasi yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat yang didalamnya terdapat unsur wilayah dan pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dijelaskan dalam Konvensi Montevideo tentang pembentukan suatu negara yang didalamnya terkandung 4 unsur, yaitu:

  • Permanent population.
  • Defined territory.
  • Government.
  • Capacity to enter into relations with the other states.

Unsur-unsur tersebut merupakan hal yang wajib dimiliki dalam upaya pembentukan negara. Dalam sudut pandang Ilmu Negara maupun Hukum Tata Negara maka penjalasan terkait pembentukan negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Hal ini sedikit berbeda dalam pandangan Hukum Internasional yang menyertakan kemampuan untuk dapat melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, karna kemampuan untuk melakukan hubungan diplomatik berkaitan erat dengan pengakuan atas keberadaan negara itu sendiri dalam hubungan antar negara atau internasional.

2. Syarat Pembentukan Negara

Pengaturan tentang negara telah banyak tertuang di dalam hukum internasional. Tidak hanya terbatas tentang syarat pemebentukan negara, tetapi juga meliputi segala aspek yang menyertai keberadaan negara itu sendiri. Pengaturan atas hukum terkait negara memiliki peranan yang penting mengingat negara merupakan hal terpenting atau yang paling utama dalam hukum internasional itu sendiri .

Sebagai bagian utama dari hukum internasional maka pengaturan negara merupakan hal yang wajib untuk ditentukan dan disepakati oleh seluruh negara maupun komponen yang berkaitan dengan negara itu sendiri didalam pergaulan internasional. Upaya-upaya dalam pengaturan tentang negara sebagai subyek hukum utama internasional telah banyak dilakukan mengingat keberadaan negara akan berkaitan dengan unsur dasar yang ada pada negara itu sendiri yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan.

Pengaturan terkait negara sering dilakukan dalam bentuk perjanjian atau Konvensi yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara seperti Konvensi Montevideo, Konvensi Jenewa, Konvensi Wina dll. Pembentukan negara secara hukum internasional sendiri di atur secara jelas dan tegas. dengan apa yang terdapat dalam Konvensi Montevideo pembentukan negara meliputi 4 unsur yang wajib terpenuhi.

Penyertaan kemampuan untuk melakukan hubungan diplomatik menjadi hal yang sangat erat kaitannya dengan hukum dan hubungan internasional. Kemampuan untuk melakukan hubungan diplomatik menandakan adanya pengakuan atas keberadaan negara itu sendiri secara internasional .

Pengakuan atas suatu negara oleh negara lain juga dapat menandakan bahwa negara tersebut berdaulat, diakui dan dihormati oleh negara lainnya. Seluruh konsepsi tentang pendirian negara dan penghormatan maupun pengakuan atas negara oleh negara lain pada dasarnya mengakar pada perjanjian damai westphalia ( Westphalia Agreement ). Perjanjian ini menjadi pedoman dasar dalam pembentukan negara-negara modern pada saat ini yang di dalamnya merumuskan bahwa ciri utama negara memiliki 3 unsur dasar yaitu wilayah, penduduk, dan kedaulatan.

3. Hak dan kewajiban negara

Draft Declaration on the Right and Duties of State yang disusun oleh Komisi Hukum lnternasional PBB tahun 1949 menjelaskan hak-hak yang dimiliki negara81. Setiap negara di dunia memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik. Hal ini disusun selain guna dalam usaha menjaga perdamaian dunia di lain sisi juga mempertegas tentang bagaimana negara-negara modern untuk saling menjaga dan menghormati kedaulatan dari negara lain. Dalam draft hak dan kewajiban negara tahun 1949 ini, banyak terpengaruh juga dengan perkembangan hak asasi manusia. Seperti pada pasal 6 di jelaskan bahwa negara wajib menghoramati hak fundamental dari setiap orang.

Dalam perkembangan hukum internasional semenjak dicetuskannya konsep HAM banyak bagian dari hukum internasional yang turut terpengaruhi oleh perkembangan HAM sendiri, walaupun selebihnya dalam penerapan di dalam kehidupan bernegara sehari-hari negaralah yang memiliki hak apakah menjalankan seluruh amanat HAM atau tidak dalam pelaksanaan pemerintahannya.