Bagaimana mitigasi resiko pada bank dalam pembayaran kredit?

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Risiko kredit adalah risiko kerugian yang berhubungan dengan peluang conterparty gagal memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya.

Bagaimana mitigasi resiko pada bank dalam pembayaran kredit ?

1 Like

Pembiayaan Kredit sudah menjadi sebuah tren tersendiri bagi nasabah saat ini. Mitigasi Risiko Pembiayaan Kredit sudah menjadi hal wajib disiapkan jika perusahaan akan berkecimpung dalam bisnis pembiayaan lebih tepatnya perbankan .Berikut ini adalah Mitigasi Risiko terhadap pembayaran kredit :

  1. Prinsip mengenal nasabah
    Untuk mengelola risiko yang mungkin timbul, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu upaya melaksanakan prinsip tersebut dengan mengetahui identitas nasabah,memantau transaksi termasuk laporan transaksi yang mencurigakan. Dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah bank wajib menerapkan kebijakan-kebijakan yang sesuai seperti prosedur mengidentifikasi nasabah.
  1. Kapasitas Pembayaran Nasabah
    Tim survei perlu melakukan analisa kelayakan dari pendapatan atau penghasilan nasabah, sebelum plafon kredit dikucurkan. Apakah memiliki rekening koran yang aktif, alur kas keluar masuk yang stabil, atau masa lama kerjanya. Dengan begitu dapat memutuskan sejauh mana kemampuan calon debitur dalam melakukan pembayaran kredit mereka hingga lunas.

  2. Nilai Jaminan Pembiayaan
    Setiap bank akan melihat lebih detail jenis jaminan dan nilai jaminan yang akan diberikan ke calon debitur mereka. Dan jenis pembiayaan kredit dengan jaminan masih merupakan tren, selain menjadi suatu ketenangan bagi kreditur pun akan menjadi sebuah pendorong kewajiban debitur dalam menyelesaikan angsurannya.

1 Like

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Risiko kredit adalah risiko kerugian yang berhubungan dengan peluang conterparty gagal memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya

Risiko yang akan terjadi pada pengkreditan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan kredit seperti bank harus melakukan mitigasi resiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau diminamilisir.

Mitigasi risiko yang dilakukan pada bank yang menyediakan kredit ialah :

  1. Lindung nilai
    Dalam bank biasanya menerapkan ini berfungsi sebagai jaminan apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka bank dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup kredit yang belum terbayarkan.

  2. Asuransi Kredit
    Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis pembiayaan kredit tertentu dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai Asuransi Kredit beragam sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak Kreditur dan Asuransi, disesuaikan pula dengan profil calon Debitur.

  3. Pembuatan kebijakan atau policy dan pinalti
    Sebelum menyediakan layanan kredit, bank harus membuat policy dan penalti yang nantinya akan ditanda tangani oleh nasabah

  4. Pencarian informasi secara mendalam
    Bank memiliki kriteria - kriteria nasabah yang pantas menerima kredit dan nasabah yang tidak terpercaya, dengan sistem ini risiko dalam uang macet saat pengkreditan bisa dikurangi

Mitigasi risiko merupakan bentuk pengelolaan bisnis yang baik dan benar. Analisa calon debitur akan memberikan keyakinan sebuah kredit lancar dan berujung pada Repeat Order.
Berikut merupakan mitigasi risiko pada bank dalam pembayaran kredit :

  1. Buy Back Guarantee
    Maksudnya, yaitu pembelian dan penghentian fasilitas kredit apabila terjadi kredit macet. Sebelumnya, perusahaan dan calon debitur telah membuat kesepakan bersama yang mengatur hal tersebut.

  2. Manajemen aliran kas
    Maksudnya, yaitu dengan membatasi besarnya exposure dan memastikah bahwa debitur memberikan respon cepat terhadap perubahan keadaan.

  3. Identifikasi risiko kredit
    Merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko kredit pada aktivitas fungsional tertentu. Setelah identifikasi risiko secara akurat, maka bank perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko kredit.

Kredit pada dasarnya adalah proses pembayaran melalui uang yang dipinjamkan untuk membeli barang dan jasa. Pengguna kredit bisa melakukan pembayaran kredit jika sudah mendapat kredit dari pemberi kredit (bank), dimana pengguna setuju untuk membayar kembali jumlah yang digunakan, ditambah biaya tambahan seperti bunga pada waktu yang disepakati. Dengan kata lain kredit bisa dikatakan proses pembayaran secara mengutang. Dalam prosesnya, memungkinkan adanya risiko bahwa debitur tidak membayar kembali utangnya. Maka untuk itu diperlukan mitigasai atau pencegahan resiko terhadap pembayaran kredit ini.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemberi kredit (bank), yaitu:

  • Model pemeringkatan (grading model)
    Penerapan model pemeringkatan kredit berfungsi untuk melakukan kalibrasi risiko untuk setiap kejadian yang tidak diinginkan (yang dikenal dengan probability of default/PD). Beberapa faktor tambahan yang harus dipertimbangkan juga, misalnya persentase pendapatan debitur yang digunakan untuk membayar bunga kredit, riwayat pekerjaan debitur, dan jumlah tahun pembayaran kembali kredit dibandingkan dengan usia debitur.

  • Manajemen portofolio kredit
    Bertujuan untuk menekan risiko terjadinya default agar dapat ditekan dengan cara mengukur portofolio kreditnya untuk memberikan keyakinan bahwa kredit yang diberikan tidak terlalu terkonsentrasi pada satu industri atau wilayah geografis tertentu. Hal ini memungkinkan bank untuk melakukan diversifikasi pada portofolio.

  • Sekuritisasi
    Sekuritisasi memungkinkan bank menggunakan dana yang dihasilkan dari penjualan aktiva dan menginvestasikannya pada aktivas lain yang dianggap memiliki risiko lebih rendah.

  • Monitoring arus kas
    Sebagian bank yang mengalami tingkat default yang tinggi menemukan bahwa tindakan segera terhadap situasi kredit yang memburuk dapat mengurangi permasalahan secara signifikan. Bank-bank tersebut menurunkan risiko kreditnya dengan cara:
    membatasi tingkat eksposur (dikenal sebagai EAD/Exposure at Default), dan
    memastikan bahwa nasabah bereaksi cepat terhadap keadaan yang berubah.

  • Manajemen pemulihan
    Disini bank menciptakan unit kerja yang secara khusus ditugasi untuk menangani pemulihan kredit macet sebagai bagian dari proses manajemen risiko kredit yang berkualitas tinggi. Jadi jika ada kredit yang default, maka bank dapat mengestimasi jumlah yang dapat dipulihkan dari kredit tersebut

Referensi:

Meski risiko kredit tidak bisa dihindari, bank dapat mengurangi risiko dengan mengambil langkah untuk memperkuat program pembayaran kredit. Langkah-langkah berikut adalah Indikator pendukung penerapan manajemen risiko untuk meminimalisir risiko pembayaran kredit:

Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif. Beberapa tugas utama Dewan Komisaris adalah

  1. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan good corporate governance dalam setiap usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi,
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi,
  3. Memberikan nasihat kepada Direksi,
  4. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bank,
  5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, dan
  6. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya.

Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, dan pemantauan risiko kredit

Kecukupan proses identifikasi, pengukuran dan pemantauan risiko kredit dilakukan sesuai dengan:

  1. Prinsip mengenal nasabah,

    Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah, bank wajib:

    • Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah,
    • Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah,
    • Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah,
    • Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantau terhadap rekening dan transaksi nasabah.

    Prinsip ini mewajibkan bank memiliki informasi tentang profil nasabah berupa: pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, aktivitas transaksi normal, tujuan pembukaan rekening. Selain itu, sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai: identitas calon nasabah, maksud dan tujuan calon nasabah melakukan hubungan usaha dengan bank, dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah, bank wajib memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, meamantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

    Sementara itu, kebijakan dan prosedur manajemen risiko mensyaratkan adanya hal-hal berikut.

    • Pengawasan oleh manajemen.
    • Pemisahan tugas secara jelas, termasuk di dalamnya pemisahan fungsi pelaksana dengan fungsi pemutus.
    • Pendelegasian wewenang, termasuk di dalamnya penetapan limit wewenang untuk pejabat bank dalam kaitannya dengan manajemen rekening atau transaksi nasabah.
    • Program pelatihan karyawan yang berkelanjutan.
    • Pengawasan intern yang melakukan pemantauan secara regular, yang berperan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang diterapkan, dan berfungsi memberikan penilaian independen atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur bank termasuk pemenuhan terhadap ketentuan umum dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Proses pengukuran tingkat risiko dengan risk scoring system

    Pengukuran risiko kredit dilakukan dengan risk scoring system Risk scoring system adalah suatu sistem yang digunakan untuk menilai risiko kredit secara objektif dan realistis, sehingga menghasilkan skor risiko yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk perhitungan biaya risiko dan untuk perencanaan dan manajemen portofolio. Untuk tingkat kantor cabang, risk scoring system dilakukan oleh petugas pengawas yang dikirim dari kantor pusat secara berkala setahun sekali untuk mengetahui sejauh mana keadaan perputaran kredit.

  3. Pemantauan risiko kredit yang dilakukan oleh semua pihak bank khususnya pejabat kredit lini.

    Pemantauan risiko kredit Pemantauan risiko kredit untuk kantor cabang dilakukan oleh semua pihak yang berhubungan dengan bidang perkreditan, khususnya pejabat kredit lini yang terdiri dari pemimpin cabang dan Account Officer. Pemantauan ini dimulai sejak surat permohonan pinjaman masuk ke kantor sampai dengan kredit diberikan dan kredit tersebut diselesaikan/dilunasi. Pengendalian risiko kredit Berikut ini adalah uraian bagaimana Bank berupaya mengendalikan risiko kredit.

    • Pejabat Kredit Lini (Pemimpin Cabang dan Account Officer) harus melakukan review minimal 1 tahun sekali, dan untuk eksposur risiko yang lebih tinggi atau karena alasan-alasan tertentu pelaksanaan review dapat dilakukan dalam jangka yang lebih singkat.
    • Bank melakukan audit internal untuk memastikan bahwa pemberiankredit telah memenuhi prosedur dan prinsip pemberian kredit yang sehat dan menguntungkan. Hasil audit dikirim ke Bank kantor pusat.
    • Bank mempersilakan pemeriksa eksternal (Bank Indonesia, BPK, dan auditor independen yang ditunjuk oleh Bank Pusat) untuk memeriksa, mereview dan mengaudit semua kegiatan perkreditan. Dalam hal ini setiap pegawai Bank harus sepenuhnya membantu pelaksanaan pemeriksaan

Referensi :

Berikut merupakan cara bank dalam mengatasi mitigasi resiko pada pembayaran kredit:

1. Protection in advance

Sebelum dan selama pelaksanaan perjanjian pinjaman, bank harus mengevaluasi potensi risiko yang mungkin menyebabkan lebih dari limitnya. Risiko ini meliputi kemampuan peminjam untuk melunasi pinjaman, dan validitas dan keberlakuan jaminan. Berdasarkan analisis dan evaluasi bank terhadap risiko potensial, akan memutuskan apakah akan mengeluarkan pinjaman dan apa kondisi dan tindakan perlindungan harus diatur dalam pinjaman persetujuan.

Sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan yaitu pinjaman kredit - bila peminjam adalah perusahaan, bank akan lebih memilih peminjam dengan status kredit yang baik atau dengan hubungan bisnis yang baik dengan bank. Dalam beberapa kasus, jika bank menganggap perlu, peminjam harus membuktikan kualifikasinya dengan memberikan laporan keuangannya ke bank sebelum pinjaman diterbitkan.

2. Monitoring Asset Customer

Perjanjian pinjaman umumnya akan menetapkan bahwa peminjam harus berikan bank laporan tentang aset, bisnis atau kondisi keuangan lainnya dari waktu ke waktu. Kesepakatan tersebut sering menyatakan bahwa pinjaman tersebut dapat diumumkan segera karena peminjam harus segera mengembalikan pinjamannya atau properti yang digadaikan akan dilelang untuk pembayaran kembali terjadinya kejadian tertentu. Peristiwa ini meliputi: kegagalan berulang peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayarannya, angsuran, untuk pinjaman ini dan juga pinjaman lainnya; pidana penuntutan untuk peminjam; relokasi aset peminjam; atau Peristiwa lain yang perlu dianggap masuk bank persetujuan.

3. Collection of non-performing loans

Ketika peminjam gagal melunasi pinjamannya, bank dapat mengajukan tuntutan kepada peminjam atau mencoba menerapkan jaminan tersebut. Dalam kasus pinjaman tanpa jaminan, bank hanya dapat menyadari haknya untuk mencari jalan lain melawan peminjam. Peminjam dapat melanggar perjanjian pinjaman karena berbagai alasan, termasuk itikad buruk, ketidakmampuan, cacat, kematian, likuidasi dan kebangkrutan. Bank mungkin, sampai batas tertentu, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk pinjaman yang diberikan kepada peminjam perorangan daripada dengan peminjam korporat. Sulit bagi bank untuk melacak peminjam individual 'di mana kira-kira begitu pinjaman dibuat. Termasuk klausula deklarasi dan otorisasi dalam perjanjian pinjaman dapat memecahkan masalah ini. Klausul ini dapat menyatakan bahwa dalam hal terjadi default, peminjam akan melepaskan hak apapun yang mungkin dia miliki sehubungan dengan pemulihan pinjaman bank tersebut dan setuju bahwa bank tersebut memiliki hak untuk mengotorisasi agen afiliasinya atau agen penagihannya di yurisdiksi lain. untuk mengumpulkan pinjaman yang terhutang atau gagal bayar. Namun, penegakan klausul bergantung pada apakah agen resmi bank dapat mengumpulkan hutang secara sah di yurisdiksi lainnya.

Mitigasi risko pembiayaan (kredit) adalah sejumlah teknik dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya atau dampak dari kerugian pembiayaan. Teknik yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Analisis Pembiayaan
Melakukan analisis pembiayaan merupakan salah satu mitigasi risiko pembiayaan yang wajib hukumnya dilakukan guna meminimalisir terjadinya risiko pembiayaan. Menurut Rivai (2007) analisa pembiayaan atau analisa kredit adalah penelitian yang dilakukan oleh bagian Account officer (AO) terhadap kelayakan perusahaan, kelayakan usaha nasabah, kebutuhan pembiayaan, kemampuan menghasilkan laba, sumber pelunasan pembiayaan serta jaminan yang tersedia untuk meng-cover permohonan pembiayaan.

Tujuan dari analisa pembiayaan adalah untuk memperoleh keyakinan apakah usaha nasabah layak, nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara baik.

2. Model Pemeringkatan Untuk Pembiayaan Perorangan
Pembiayaan yang diberikan bank syari’ah dapat menjadi bermasalah, kecuali bank syari’ah mengimplementasikan kebijakan pemberian pembiayaan yang sehat. Sebagai langkah awal, perlu dikreasikan model pemeringkatan pembiayaan sebagai sarana untuk menetapkan kemungkinan terjadi default. Model pemeringkatan pembiayaan diharapkan memberikan gambaran terjadinya probability of default (PD= peluang suatu pembiayaan menjadi macet). Model pemeringkatan ini akan memberikan keyakinan kepada bank syari’ah untuk tidak mengkonsentrasikan portofolionya pada pembiayaan yang berkualitas rendah. Selain itu, model pemeringkatan ini merupakan sebuah upaya untuk menanggulangi pembiayaan macet.

Pemeringkatan pembiayaan ini adalah seuatu kategori yang sistematis umumnya berbentuk rangkaian alphabet (seperti AAA, AA dll.) yang diberikan kepada debitur berdasarkan pada tingkat kemungkinan kegagalan debitur tersebut dalam memenuhi kewajiban yang timbul atas fasilitas pembiayaan yang ia terima. Tujuan pemeringkatan ini adalah menfasilitasi keputusan pembiayaan yang lebih baik dan objektif.

Metodologi pemeringkatan dapat memakai pendekatan judgement, pendekatan kuantitatif atau kombinasi keduanya. Pemeringkatan pembiayaan ini, setidaknya dapat digunakan untuk penetapan hal-hal berikut:

  • Penetapan harta (pricing)
  • Kecukupan agunan
  • Covenant (perjanjian)
  • Tingkat kewenangan memutus pembiayaan
  • Regulatory capital maupun economic capital (Basel II)

3. Manajemen Portofolio Pembiayaan
Manajemen portofolio pembiayaan adalah mekanisme atau teknik pengelolaan berbagai aset dalam suatu portofolio untuk mencapai diversifikasi yang optimal. Manajemen portofolio ini di lakukan dengan melakukan suatu peroses yang melibatkan penetapan target market targeted customer, pembatasan limit, dan pemantauan. Tujuan utama manajemen portofolio ini adalah untuk mengkreasikan portofolio pembiayaan yang berkualitas melalui diversifikasi optimal dengan debitur terbaik dalam industrinya.

Implementasi manajemen portofolio pembiayaan ini dapat dilakukan dengan melakukan analisis cohort untuk pembiayaan individu maupun perorangan. Adapun manfaatnya adalah agar terpenuhi syarat– syarat sebagai berikut:

  • Pembiayaan tidak terlalu terkonsentrasi pada satu jenis industri saja atau pada suatu daerah tertentu saja.
  • Portofolio pembiayaan terdiversifikasi
  • Risiko systematic default rendah

Manajemen portofolio akan mampu menghindarkan bank syari’ah dari konsentrasi pinjaman pada bidang bisnis, geografis, ataupun peringkat pembiayaan tertentu yang di kenal sebagai risiko konsentrasi pembiayaan. Risiko ini dapat dianalisis dengan analisis cohort misalnya pengelompokan berdasarkan pada industri, geografis. Konsentrasi pembiayan adalah eksposur signifikan yang terkait dengan hal–hal sebagai berikut:

  • Counterparty individual, maupun kelompok counterparty yang saling berkaitan.
  • Sektor ekonomi atau wilayah geografis.
  • Kebergantungan pada aktivitas atau komoditas tertentu.
  • Jenis agunan atau counterparty tunggal

4. Agunan
Agunan adalah hak dan kekuasaan atas benda berwujud dan/atau benda tidak berwujud yang diserahkan debitur dan/atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank sebagai second way out guna menjamin pelunasan pembiayaan apabila pembiayaannya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam akad atau adendumnya.

Dari banyak mitigasi yang dilakukan perbankan syari’ah, model yang paling umum diterapkan adalah meminta agunan untuk menjamin aspek keuangan (Rivai, 2013).

Agunan adalah aset yang diberikan oleh nasabah untuk menjamin pembiayaan yang akan menjadi milik bank jika terjadi macet. Agunan ini dapat beragam sekali, namun yang paling aman adalah cash collateral berupa uang tunai atau yang paling banyak dijaminkan aset property seperti tanah, bangunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, agunan sering dikenal sebagai second way out. untuk mitigasi ini, perlu dipertimbangkan secara cermat legalitas agunan, marketabelitas, kecukupan agunan, asuransi agunan, dan pengikatan agunan. Kriteria agunan yang bisa diserahkan biasa adalah sebagai berikut:

  • Marketable
  • Mempunyai nilai ekonomis
  • Aman secara yuridis.

Lebih lanjut, jenis agunan yang bisa diterima oleh bank ada yang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Agunan yang berupa benda bergerak seperti agunan tunai (deposito dll.), kendaraan bermotor, piutang dagang. Sedangkan agunan yang berupa benda tak bergerah seperti bangunan, rumah, tanah dan lain sebagainya.

5. Pengawasan Arus Kas
Salah satu cara yang cukup efektif dalam memantau kondisi keuangan nasabah adalah dengan melihat kondisi arus kas perusahaan atau perorangan yang dibiayai melalui mutasi aktivitas rekeningnya di bank syari’ah sehingga pembiayaan yang memburuk dapat dideteksi oleh bank.

Reaksi cepat terhadap pembiayaan yang makin memburuk kualistasnya dapat memperkecil masalah bagi bank. Bank melakukan pemantauan arus kas risiko kredit yang diturunkan dengan menjaga exposure at default (EAD) dan memastikan nasabah pada kesempatan pertama melakukan aksi-aksi perbaikan terhadap situasi yang terjadi.

6. Manajemen Pemulihan
Banyak pakar menyatakan bahwa pengelolaan pembiayaan macet yang efisien akan mempu mengurangi kerugian yang timbul. Oleh karena itu, bank syari’ah banyak yang membentuk bagian khusus untuk menangani penagihan sebagai bagian penting dari proses manajemen risiko pembiayaan/kredit (Bambang, 2013).

Loss given defau l t (LGD) adalah estimasi dari kerugian yang masih tak tertagih yang dipikul oleh bank syari’ah sebagai akibat pembiayaan macet yang terjadi. Pembentukan LGD dan pengelolaan yang dilakukan merupakan dua poin penting dalam metode internal rating based (IRB) untuk menghitung modal yang dicadangkan untuk risiko pembiayaan/kredit. Nilai LGD dalam advanced IRB dipengaruhi oleh estimasi bank syari’ah terhadap berapa besar penagihan yang dapat dilakukan pada pembiayaan macet.

7. Asuransi
Salah satu alat mitigasi risiko pembiayaan yang biasanya dipakai adalah asuransi baik dari sisi asuransi pembiayaannya, dari sisi jiwa yang menerima pembiayaan atau dari sisi objek agunan dari penerima pembiayaan.

8. Restrukturisasi Pembiayaan
Tak bisa dipungkiri bahwa pembiayaan merupakan sumber utama pendapatan perbankan syari’ah dan sumber dana untuk mendukung ekspansi usaha. Oleh karena itu, pengelolaan bank yang optimal dalam aktivitas pembiayaan senantiasa diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian yang akan terjadi akibat pembiayaan macet yang pada akhirnya akan memicu peningkatan NPF ( Non-Performing Financing ).

Mengingat pentingnya peranan pembiayaan tersebut, untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar, kualitas pembiayaan haruslah dijaga dengan baik. Berangkat dari ini, BI telah menerbitkan perubahan regulasi restrukturisasi pembiayaan syari’ah yang lebih sering dikenal dengan Financing Restructuring sebagai salah satu strategi efektif dalam manajemen pemulihan ( recovery management ).

9. Menaikan Margin
Pembiayaan Risiko suku bunga dalam konteks perbankan syariah bisa terjadi pada pembiayaan murabahah yang diambil dari rekening investasi. Dimana nasabah mengharapkan tingkat keuntungan yang sama dengan tingkat keuntungan suku bunga di perbankan konvensional.

Sehingga kenaikan suku bunga investasi di perbankan kompetitor akan menyebabkan investor menarik dananya ketika perbankan syariah tidak menaikan nisbah bagi nasabah. Hal ini menjadi dilematis bagi perbankan syairah, disatu sisi nasabah penabung mengharapkan keuntungan yang meningkat sesuai dengan kondisi suku bunga, di sisi lain perbankan tidak mungkin mengubah harga jual pada akad murabahah yang telah disepakati bersama dengan nasabah pembiayaan. Hal ini bisa dimitigasi dengan menaikan margin pembiayaan murabahah diatas rata-rata rate suku bunga.