Bagaimana Menurut Kalian Soal Pemecatan Anggota TNI dan Polri yang Terjerat Kasus LGBT?

Tentu kita semua masih ingat dengan kasus pemecatan beberapa anggota TNI dan Polri karena terkonfirmasi sebagai kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Trasngender) beberapa waktu yang lalu. Setidaknya saat ini sudah ada puluhan prajurit dan polisi yang mengalami pemecatan karena orientasi seksual mereka. Kita pun juga tahu jika LGBT sendiri tidak diterima dengan baik karena bertentangan dengan norma sosial dan norma agama. Menurut analisis yang dilakukan oleh situs berita CNN Indonesia, ada beberapa penyebab terjaidnya fenomena LGBT di lingkungan TNI dan Polri yang salah satunya adalah bagian dari resiko pendidikan asrama. faktor lainnya adalah salah gaul dan tontonan BDSM. TNI dan Polri sendiri memang juga memiliki regulasi yang melarang LGBT di lingkungan mereka.

Banyak pihak yang pro dan kontra mengenai kasus ini. Pihak yang pro beralasan jika LGBT memang tidak berterima dalam budaya dan norma Indonesia pada umumnya sehingga setiap pelakunya harus dihukum. sedangkan di pihak yang kontra, terutama dari Amnesty International Indonesia menyatakan jika pemecatan anggota TNI dan Polri karena orientasi LGBT mereka adalah sebuah tindakan diskriminatif serta mengingat jika Indonesia tidak memiliki Undang - Undang yang mengatur tentang orientasi seksual seseorang kecuali di wilayah seperti Aceh. Komnas HAM sendiri juga menyerukan mengenai hukum dan aturan yang jelas mengenai masalah ini supaya tidak terjadi multitafsir dan tidak melanggar HAM

Disini saya ingin menekankan posisi diri saya sebagai pihak yang netral dalam memberikan pertanyaan diskusi ini mengingat LGBT merupakan topik yang sedikit sensitif untuk dibahas. nah bagaimana youdics sekalian menyikai fenomena ini menurut pandangan dan opini kalian setelah melihat penjabaran diatas ? apakah kalian setuju atau sebaliknya ?

Referensi
  1. Soal LGBT, Komisioner Komnas HAM Serukan TNI-Polri Buat Aturan Lebih Jelas
  2. Setidaknya 15 anggota TNI dan Polri dipecat 'karena homoseksual', organisasi HAM: 'Pemecatan itu tidak adil dan harus dibatalkan' - BBC News Indonesia
  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201022093212-20-561371/fenomena-lgbt-di-tubuh-tni-polri-dan-evaluasi-diklat-militer
1 Like

Kasus pemecatan anggota TNI maupun Polri yang terjerat kasus LGBT ini menurutku sudah jelas harus diproses jika memang telah terjadi dan dapat dibuktikan. Seperti berdasarkan Retaduari (2020), bahwa Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Pemecatan prajurit atas kasus tersebut menggunakan dasar utama dari Pasal 62 UU TNI yang berbunyi “Para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI". Pasal tersebut memang tidak menyebutkan secara langsung apa saja tindakan-tidakan yang tidak terhormat sehingga di sinilah letak perdebatannya. Seperti yang dijelaskan pada deskripsi, Amnesty International Indonesia merupakan salah satu pihak yang menolak keputusan pemecatan tersebut. Menurut mereka, tidak ada satupun pasal dalam UU militer maupun kepolisian yang terang benderang melarang warga negara dengan orientasi seksual selain heteroseksual masuk ke dua institusi tersebut.

Namun, menurutku disini terdapat satu kesalahpahaman besar dalam tuntutan pihak Amnesty. Menurut Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan dalam Damar (2020) saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10/2020), terdakwa tersebut terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila. Dengan demikian, entah LGBT atau tidak, prajurit akan tetap dipecat jika melakukan perbuatan asusila. Akan tetapi, menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, perbuatan homoseksual itu akan lebih mencederai profesionalitas prajurit karena berisiko mengganggu kedisiplinan, keseriusan, dan fokus dalam bertugas mengingat para pelakunya dapat melakukan perbuatan asusila saat sedang bertugas.

Oleh karena itu, menurutku pemilihan dasar atas keputusan tersebut adalah tepat. Namun, akan lebih baik jika ke depannya terdapat peraturan yang menegaskan larangan yang lebih jelas dan spesifik.

Sumber

Damar, D. (2020, 21 Oktober). Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat. Diakses pada 19 Agustus 2021, dari Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat.

Retaduari, E. A. (2020, 15 Oktober). TNI: Prajurit LGBT Pelanggaran Berat, Sanksinya Pemecatan Tidak dengan Hormat. Diakses pada 19 Agustus 2021, dari https://news.detik.com/berita/d-5214419/tni-prajurit-lgbt-pelanggaran-berat-sanksinya-pemecatan-tidak-dengan-hormat.

Disini saya mencoba untuk menyikapi masalah ini dengan apa yang ada di dalam pikiran saya tanpa bermaksud menyinggung dan menyerang pihak manapun.
Menurut saya LGBT adalah tindakan yang salah dan bertentangan dengan norma yang ada di indonesia sepert dijelaskan diatas.
hiv aids lgbt
https://swanstatistics.com/wp-content/uploads/2018/05/Artikel-2-Jpg-2.png

Menurut diagram diatas terlihat kenaikan kasus HIV dari golongan LSL(Laki-laki Seks Laki-laki) dari tahun ke tahun, sungguh hal yang menyedihkan mengingat negara indonesia termasuk dalam negara yang mayoritas warganya beragama dan dalam agama sendiri melarang tidakan tersebut.

Dalam diagram lain dijelaskan bahwa HIV aids dari golongan LGBT juga menjadi salah satu penyumbang besar dalam naiknya kasus positiv HIV di indonesia.

hiv aids diagram
https://www.riau.go.id/home/wysiwyg-gambar-skpd/wide-riau-b2ppu2f0cmlhbmkymde2lteylta4ide3ojexojq2.png

Dua diagram diatas sudah cukup mewakili bahwa tindakan LGBT benar-benar berbahaya dan lebih baik dijauhi.

Terkait pemecatan anggota TNI dan Polri yang melakukan LGBT saya rasa adalah tindakan yang benar karena TNI dan Polri adalah panutan masyarakat apabila nantinya panutan yang dijadikan kiblat menyimpang dan tak mendapatkan hukuman ditakutkan dikemudian hari kasus serupa akan makin menjadi dan bertambah di indonesia, yang nantinya akan menyebabkan menurunya kualitas kesehatan dan rasa nyaman bernegara yang akan berdampak besar pada masyarakat dan negara Indonesia khususnya.

Saya setuju dengan pemecatan anggota TNI dan Polri yang terjerat kasus LGBT. Karena mereka adalah aparatur negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kasus kejahatan dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Memberikan contoh tentunya dalam hal-hal yang baik bukan pada hal-hal yang dapat merusak moral.

Sebagai anggota TNI dan Polri tentunya mereka harus bersikap displin dalam dunia militer. Karena kasus ini mereka sudah melanggar kedisplinan sebagai anggota militer yang tertuang pada pasal 62 Undang-Undang TNI “para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI”. Dari pasal tersebut sudah sepantasnya mereka untuk dihukum dengan memecat mereka.

Dilansir pada https://www.republika.co.id bahaya LGBT 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV-AIDS, ada juga penyakit lain akibat LGBT yang tak kalah berbahayanya, contohnya, sarkoma kaposi, sebuah penyakit baru yang belum ada penawarnya. Selain itu, penyakit homoseksual ini termasuk pada penyakit psikologi yang pastinya jika pelaku tidak dipecat, justru akan mengganggu keseriusan, kefokusan. Biasanya juga orang yang LGBT adalah orang-orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya. Dan oleh karena itu, memang sudah sepantasnya para anggota TNI Polri yang terjerat kasus LGBT tersebut dipecat.

Masalah LGBT ini menjadi hal yang kontroversi di kalangan masyarakat. Topik sensitif yang menuai konflik. LGBT selalu dipandang sebagai sesuatu yang tercela, dan di Indonesia belum ada undang-undang yang berlaku. Saya membahas dari bagaimana LGBT diterima di dunia dan di Indonesia, dan saat ini statusnya masih belum bisa diterima. Padahal, orang-orang LGBT juga manusia dan memiliki haknya masing-masing.

Namun, dalam konteks TNI dan Polri, LGBT tidak diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan. Aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Saya akan membedah dari berbagai persepsi. Pasti ada yang merasa bahwa aturan TNI mengenai LGBT agak keras. Tidak bisa menjadi diri sendiri di TNI, dan menahan-nahan hak seseorang. Namun, sebenarnya, LGBT ini biasanya adalah risiko dari pelatihan militer. Karena mereka bersama-sama setiap hari, maka risiko munculnya LGBT tidak dapat dihindari. Aturan ini bukan untuk menolak atau mendiskriminasi LGBT, namun lebih untuk mencegah terjadinya hal tidak seonoh di markas atau kamp, atau lebih buruk lagi saat melakukan pekerjaan.

Maka dari itu, sudah sepatutnya TNI dan Polri menaati peraturan yang sudah ada. sama seperti saat sekolah. Misalnya seorang siswa tomboy memotong rambutnya seperti laki-laki karena ia memang menyukai model rambut seperti itu, namun aturan sekolah yang mengharuskan kepang membuatnya memanjangkan rambutnya. Hal ini berlaku juga dengan kasus ini. Walaupun jati diri mereka LGBT, namun harus tetap menaati aturan yang sudah ada. TNI / Polri di sini posisinya bukan menentang LGBT, namun untuk mencegah hal tidak seonoh terjadi di kalangan mereka.

TNI: Prajurit LGBT Pelanggaran Berat, Sanksinya Pemecatan Tidak dengan Hormat (detik.com)

Setuju sekali. Mau LGBT atau tidak, asalkan prajurit berbuat asusila, apalagi saat bekerja, sudah salah. Mengapa dilarang untuk masuk jika menyandang LGBT adalah karena mereka akan bersama-sama, sekamar dan seruangan terus menerus. Sehingga sangat rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini selain mengganggu rekan-rekan mereka juga akan menjadi konflik kepentingan dari segi profesionalitas.
Kini TNI menegaskan tak akan merekrut calon tentara yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Bukan masalah LGBT dan siapa mereka, namun masalah moral yang goyah. Di era sekarang ini, di mana budaya yang tabu mulai diterima masyakarat, di mana-mana tetap harus waspada akan hal-hal yang tidak seonoh terjadi, dan saya lihat TNI hanya ingin mengantisipasi hal itu jika terjadi lagi, bukan karena diskriminasi

Sumber
Pecat Tentara Gay, TNI Tegaskan Tak Akan Terima LGBT Jadi Prajurit (detik.com)