Bagaimana menurut Anda Jika Seorang Bupati Tidak Masuk Kantor Selama 2 Tahun?

mediamadura.com

Kelakuan yang sangat tidak bijaksana ini dilakukan oleh seorang Bupati di Kabupaten Sampang Madura bernama KH A Fannan Hasib.

DPRD Kabupaten Sampang, Pulau Madura, melaporkan Bupati A Fannan Hasib ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kinerjanya yang tidak masuk kantor dalam 2 tahun terakhir ini. Menurut Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai, temuan tentang kebiasaan Bupati Sampang tidak masuk kantor itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke lembaga legislatif.

“Untuk memastikan itu, kami lalu melakukan sidak pada Selasa (31/1) kemarin ternyata benar, ia memang tidak ngantor dengan alasan sakit dan ruangan kerjanya dikunci,” kata Hodai, seperti dilansir Antara, Jumat (3/2).

Selanjutnya atas hasil inspeksi mendadak (sidak) itu, DPRD bersepakat melaporkan hal itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Apalagi, selama ini banyak persoalan pemerintahan di Kabupaten Sampang yang tidak terselesaikan dengan baik padahal perlu keputusan bupati.

Politikus Partai Demokrat Sampang menjelaskan, persoalan bupati yang sudah dua tahun tidak masuk kantor itu, nantinya juga bisa mengarah kepada penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sampang. “Namun sebelum hak interpelasi ini kami gunakan, kami memperioritaskan untuk melaporkan ke Pemprov Jatim dulu,” katanya.

Hodai juga menjelaskan, selain melaporkan tentang kebiasaan tidak masuk kantor, pihaknya juga akan membeberkan sejumlah fakta atas kinerja bupati yang selama ini dinilai DPRD Sampang tidak maksimal.

“Ini perlu ditindaklanjuti secara serius, karena berhubungan dengan pelayanan dan pembangunan Sampang,” katanya.

secara administrasi memang tidak ada persoalan. Namun terkait kinerja maupun pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), kasus Bupati Sampang tidak masuk kantor selama dua tahun itu perlu dipertanyakan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi membenarkan bahwa memang tidak pernah masuk kantor.

“Tetapi meski tidak masuk kantor, tetapi kan tugas pokok dan fungsinya tetap dijalankan. Sehingga tidak ada masalah dan tidak harus dipermasalahkan,” katanya.

DPRD Sampang menilai, pernyataan Kabag Humas Pemkab Sampang itu hanya sebagai bentuk bantahan. Karena dimanapun juga, masuk kantor menjadi prasyarat dalam lembaga pemerintahan, karena kantor pemerintahan bukan di rumah pribadi.

“Kalau kantor bisa di rumah pribadi, buat apa pemerintah ini membangun kantor dengan anggaran miliaran rupiah,” kata Moh Hodai mempertanyakan.


Hal negatif seperti ini sangat tidak patut dicontoh oleh siap pun terlebih generasi penerus yang nantinya akan menyambung tonggak kekuasaan di Negeri ini, semoga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dan yang bersangkutan harus mendapat sangsi atas apa yang telah dilakukan.

Sumber