Bagaimana Menuntut RS yang Menolak Pasien AIDS?


Ada sebuah rumah sakit yang pelayanannya saya anggap buruk. Contoh paling baru adalah tindakan demo dari tenaga medisnya mengenai penolakan seorang pasien AIDS bukan karena mereka tidak mampu menanganinya, tetapi mereka takut tertular

Menurut kami, seharusnya setiap tenaga kesehatan/tenaga medis di Rumah Sakit (“RS”) sudah mengetahui bahwa virus HIV tidak akan serta merta menular begitu saja tanpa penyebab-penyebab di atas. Sehingga, setiap tenaga kesehatan di RS tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya meskipun harus menangani pasien AIDS atau biasa disebut ODHA.

Sehubungan dengan masalah yang Saudara sampaikan, penolakan RS tersebut untuk menangani pasien ODHA adalah melanggar hukum. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UURS”) disebutkan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban antara lain untuk memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Jika RS melanggar kewajiban tersebut, maka berdasarkan Pasal 29 ayat [2] UURS RS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

Setiap pasien RS (termasuk bagi pasien ODHA yang Anda sebutkan) diberikan hak oleh undang-undang untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi (lihat Pasal 32 huruf c UURS jo. Pasal 4 huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – “UUPK”).

Jadi, pihak RS dilarang mendiskriminasi apalagi menolak memberi layanan kesehatan kepada pasien ODHA. Hal yang wajib dilakukan RS dan para tenaga medisnya adalah menerapkan prosedur standar operasi dan kewaspadaan umum untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS.

sumber: hukumonline.com