Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan norma - norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Norma, aturan prosedural dan aturan perilaku dalam kehidupan social pada hakikatnya bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud bersifat kemasyarakatan bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi juga karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
Adapun factor-faktor yang menjadi penyebab individu melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma adalah sebagai berikut ini :
• Kelainan psikis sejak lahir yaitu kelainan yang diperoleh individu sejak ia lahir, biasanya karena pengaruh genitas.
• Kebutuhan pokok tidak seimbang dengan keinginan, biasanya ini sering dijadikan dalih untuk mengaburkan proses hukum, karena terkesan ini terkait dengan masalah sosial.
• Individu kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga ia mersa terasing dan terkucil yang berakibat ia sering melakukan tindakan regresi terhadap nilai dan norma.
• Cacat jasmani sejak lahir, ini terkait dengan kondisi fisik seseorang.
• Pengaruh lingkungan yang brutal dan liar, biasanya sering muncul di terminal maupun stasiun, dimana aktivitas yang dilakukan cenderung untuk melakukan tindakan penipuan untuk mendapat keuntungan.
• Kondisi keluarga yang kurang harmonis sehingga menyebabkan seseorang mengalami tekanan dan depresi, sehingga ia mersa tidak ada gunanya lagi hidup dengan peraturan.
• Kurang tegasnya penerapan sanksi terhadap hukum itu sendiri yang menyebabkan individu menganggap remeh hukum.
• Karena labeling dari masyarakt, biasanya para pelaku enggan melakukan pembenahan diri karena sudah terlanjur mendapat predikat buruk dari masyarakat.
Usaha preventif untuk mengurangi tingkat pelanggaran terhadap Nilai dan Norma :
• Memberikan pemahaman sejak dini kepada anak agar selalu mentaati peraturan, misalnya anak diberikan pendidikan kejujuran baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
• Membekali diri dengan nilai spiritual agar mampu terhindar dari pengaruh negative yang mengarah kepada pelanggaran terhadap nilai dan norma.
• Memilah dan memilih teman.
• Sebisa mungkin agar tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang menyimpang, seperti bekerja,dan melakukan aktivitas sosial lainya.
• Pemberian sanksi moral maupun pidana bagi yang melanggar, akan tetapi juga harus didukung oleh pelaksanaan hukum yang adil.
Selanjutnya cara menanamkan nilai dan norma sebagai pembentuk karakter anak.
- Melalui keluarga
Keluarga merupakan tempat awal untuk mengasah kemampuan bersosialisasi mengaktualisasikan diri, berpendapat, hingga perilaku yang menyimpang.
Secara rinci, setidaknya terdapat cara-cara agar dapat dilakukan oleh para orangtua agar mendidik serta menanamkan kepada anak-anak sejak dini tentang norma-norma untuk mengembangkan karakter yang lebih baik lagi dengan cara :
- Meletakkan agenda pembentukan karakter anak sebagi prioritas utama
- Memikirkan jumlah waktu untuk berkominikasi dengan anak-anak.
- Memberikan tauladan yang baik
- Menyeleksi bagian informasi dari media yang digunakan.
- Menggunakan bahasa yang jelas dan lugas tentang perilaku yang baik dan buruk, perbuatan yang boleh dan tidak boleh.
- Memberikan hukuman dengan kasih sayang
- Terlibat dengan kehidupan sehari-hari
- Tidak mendidik hanya dengan kata-kata.
Apabila dari keluarga sudah ditanamkan norma-norma kehidupan, maka seseorang akan terbiasa dengan yang diajarkan sejak kecil. Sehingga pergaulan dari luar tidak merubah kepribadian seseorang.
Dengan demikian menanamkan norma-norma tradisional dapat melalui pengendalian sosial ada beberapa usaha agar seseorang menaati aturan-aturan yang ada seperti: mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang ada. Kedua, jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan memenuhi aturan itu. Ketiga, memberi ganjaran kepada masyarakat yang agar taat. Pemberiaan ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Keempat, mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyimpang dari adat istiadat. Individu yang menyimpang dari aturan hukum agar jera dan tidak mengulangi. Kelima, mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyimpang dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan. Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran.
Sumber :
Maran, Rafael Raga. 2000. Manusia dan Kebudayaan dalam Perspektif Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Rineke Cipta.
Kartono, Kartini. 1997. Patologi Sosial. Bandung: CV Rajawali
Berry david.1998. Pokok Pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Rajagrafindo persada
Mann Heim, karl. 1959. Sosiologi sistematis. Jakarta : Bina aksara
Huky wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya : Usaha Nasional