Bagaimana memproses Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan?

56876_75838_hakim

Saya ditipu seorang wanita dan si pelaku membawa pergi barang dan duit saya. Sekarang sang pelaku ada di pulau lain (misalnya, saya di Jakarta dan si pelaku di Sumatera). Bagaimana harus saya proseskan hal ini?

a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)

Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

“Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”

Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.

b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil

M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:

“Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”

Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal.

Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi:
a) terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum pengadilan negeri tersebut.

Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.

  1. Tempat kediaman terakhir terdakwa

Syarat yang harus dipenuhi:
a) terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri.
b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.

Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asas locus delicti dapat dikesampingkan, dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa.

  1. Di tempat terdakwa diketemukan

Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat:
a) terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta
b) saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.

Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asas locus delicti apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.

  1. Di tempat terdakwa ditahan

Syarat-syaratnya adalah:
a) tempat penahanan terdakwa
b) saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519a80404efeb/tempat-kejadian-perkara,-daerah-hukum-polisi,-dan-kewenangan-relatif-pengadilan