Saat ini begitu mudah mendapatkan lagu dengan cara men-download. Namun ada yang dilakukan dengan cara apa yang disebut legal dan illegal. Bagaimana membedakan dan membuktikan kedua cara download tersebut?
Lagu-lagu atau musik yang telah diunduh (di-download) dari internet baik secara sah atau legal (dari laman resmi pemegang hak cipta) maupun yang tidak sah atau illegal (dari laman tidak resmi) sangat sulit untuk dibedakan keasliannya. File lagu tersebut memiliki kualitas yang sama dengan file aslinya, tapi memiliki sedikit perbedaan pada metadata-nya. Namun, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, metadata inipun dapat dimanipulasi. Sehingga, di Indonesia masih sangat sulit untuk membedakan dan membuktikan file lagu yang legal dengan yang illegal.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh pengamat hukum informasi dan teknologi Rapin Mudiardjo dan konsultan hak kekayaan intelektual Ari Juliano Gema. Menurut Rapin, saat ini masih sulit untuk membuktikan apakah hasil download itu adalah legal atau illegal. Rapin mengatakan bahwa hasil download yang legal adalah yang di-download dari laman resmi penyedia data. Senada dengan Rapin, menurut Ari Juliano, secara fisik konten lagu di dalam CD (compact disc) asli dan hasil perbanyakan maupun unduhannya tidak ada bedanya. Kualitas suaranya pun hampir tidak ada bedanya meski telah berulangkali diunggah atau diunduh. Ari yang juga advokat itu mengatakan, cara membedakan dan membuktikan file yang di-download secara legal dengan yang illegal yaitu dengan menelusuri sumber file atau konten tersebut.
Sementara itu, menurut Staf Ahli Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim, penyebaran bebas file audio melalui media internet bisa dikontrol dengan dua pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu:
-
mengupayakan orang yang mendengar harus ada izin, bisa membayar bisa pula tidak;
-
dengan membebaskan distribusi tapi memberikan watermark. Artinya, papar Makarim, setiap distribusi lagu, itu akan menyebut asalnya dari mana.
Edmon menawarkan otorisasi lagu yang akan dipasang di laman. Intinya, setiap file yang mau disebarluaskan di jaringan maya harus didaftar, kalau tidak berarti melanggar. Upaya preventifnya, setiap laman diwajibkan membuat digital rights management. Dari situ, data orang yang men-download bisa dilacak. Lebih jauh baca artikel hukumonline berjudul Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta.
Sumber: hukumonline.com