Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU
- Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dengan permohonan keberatan.
- Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Sumber: hukumonline.com