Bagaimana Mekanisme Pelaporan Khusus HAM di PBB?


Apakah negara yang tidak meratifikasi sebuah perjanjian internasional bidang HAM boleh melakukan pelaporan ke Pelaporan Khusus HAM di PBB?
Terimakasih.

Mekanisme Pelaporan HAM Internasional

Dalam hal terjadi pelanggaran HAM Internasional, PBB telah mengakomodir mekanisme pelaporan yang dibedakan menjadi 2 (dua) mekanisme sebagai berikut:

  1. Mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM internasional (The Treaty Based Mechanism)
    Treaty Based Mechanism adalah mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional. Perjanjian internasional ini hanya berlaku dan mengikat bagi negara yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian terkait.
    Contohnya, pengajuan laporan kepada Human Rights Comittee (“HRC”) yang pembentukannya didasarkan pada International Convenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) 1976 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

  2. Mekanisme berdasarkan Piagam PBB (The Charter Based Mechanism)
    Charter Based Mechanism adalah prosedur penegakan HAM yang tidak dibentuk oleh konvensi-konvensi HAM akan tetapi berdasarkan Piagam PBB sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Piagam PBB (antara lain tentang tujuan PBB memajukan pemecahan masalah-masalah internasional dan penghormatan HAM seantero jagad serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua), serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (“ECOSOC”) yang antara lain adalah
    “… Mendorong penghormatan universal dan diterapkannya hak asasi dan kebebasan dasar manusia.”
    Mekanisme pelaporan ini dapat dilakukan seluruh negara anggota, orang, kelompok masyarakat atau organisasi non-pemerintahan apabila mempunyai pengetahuan langsung atau tidak langsung mengenai dugaan pelanggaran, meskipun tidak mendatangani dan meratifikasi perjanjian HAM internasional.

Berdasarkan 2 (dua) mekanisme di atas, jika negara yang Anda maksud tidak meratifikasi perjanjian internasional di bidang HAM, maka negara tersebut hanya dapat melakukan pelaporan dengan mekanisme kedua, yaitu berdasarkan Piagam PBB (The Charter Based Mechanism).

Sumber