Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga Cagar Alam?

Partisipasi akan terlaksana jika orang diikut sertakan dalam perencanaan serta pelaksanaan dari segala sesuatu berpusat pada kepentingannya dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan atau tingkat kewajibannya. Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) (Santosa, 2013). Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga Cagar Alam ?

1 Like

Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Cagar Alam


Implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
  2. Menumbuh kembangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat.
  3. Menunbuh kembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
  4. Memberikan saran, pendapat dan menyampaikan informasi dan menyampaikan laporan (Adminto, 2013)

Partisipasi masyarakat dalam memelihara dan mengelola kelestarian cagar alam dapat dilakukan dengan melibatkan mereka dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengembangan kelestarian cagar alam.

1. Perencanaan
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang merupakan proses menetapkan tujuan, menetapkan alternatife-alternatif yang akan dikerjakan dan bagaimana melakukan kegiatan itu.

2. Pelaksanaan
Pelaksanaan adalah pengimplementasian program-program yang sudah direncanakan. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pelestarian cagar alam dapat mencakup beberapa kegiatan diantaranya;pertama, yaitu kegiatan pegelolaan cagar alam yang direncanakan oleh ahli kehutanan dengan usaha menggalakkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan cagar alam. Kedua, yaitu kegiatan pengelolaan cagar alam dan sumber daya alam dalam skala kecil yang dilaksanakan oleh masyarakat tanpa dilatih keahlian kehutanan baik cagar alam Negara maupun pada lahan bersama. Ketiga, yaitu suatu bentuk dari kehutanan desa dimana kegiatan pengelolaan cagar alam suatu kelompok.

3. Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Pemanfaatan cagar alam secara adil, demokratis dan berkelanjutan dituangkan dalam sebuah konsep yang disusun secara yuridis formal dalam bingkai program maupun kebijakan pembangunan kehutanan nasional. Sesuai dengang konsepnya yang brupaya mewujudkan perubahan melalui pengelolaan an pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan demikian, terdapat dua unsur sekaligus target utama pembanunan kehutanan.

4. Pengembangan
Berdasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan, analisis SWOT dan analisis AHP dihasilkan sejumlah arahan strategi pengembangan ekowisata di kawasan Cagar Alam :

  1. Perubahan fungsi kawasan menjadi kawasan wisata dan trend kunjungan wisatawan yang sangat besar dan terus meningkat seharusnya di sikapi oleh pemerintah.

  2. Membangun kesamaan persepsi dan konsep kerjasama pengembangan ekowisata diantaranya stakeholder.

  3. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA serta peningkatan peran masyarakat dan stakeholder lainya termasuk dalam pengendalian kerusakan lingkungan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan Cagar Alam.

  4. Pembentukan wadah/forum pengelolaan ekowisata.

  5. Peningkatan kualitas produk yang dikemas secara kreatif dan variatif dengan melibatkan peran masyarakat.

  6. Peningkatan stakeholder dalam pengembangan dan promosi ekowisata di Cagar alam.

  7. Peningkatan sarana prasaran ekowisata di Cagar Alam.

  8. Pemerataan hasil usaha melalui peningkatan kapasitas SDM. Diperlukan pelatihan material untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pengelolaan usaha wisata ke depan.

3 Likes