Bagaimana Masalah “Gratifikasi” Fasilitas Spa dan Karaoke untuk Rekan Bisnis?


Saya bekerja di salah satu BUMN manufaktur sebagai staf keuangan. Pimpinan saya selalu meminta saya untuk berkonsultasi dengan pihak bank terkait dengan bagaimana proses pinjaman kredit. Selain itu, saya juga diminta mewakili beliau on the spot ke lokasi pabrik yang akan diagunkan. Terkait pertemuan dengan pihak bank, kadang kala kita lakukan jamuan tamu makan, spa maupun karaoke dan itu pakai kartu kredit saya dulu kadang-kadang. Setelah itu, saya ajukan nota-notanya. Pertanyaan saya adalah apakah yang saya lakukan merupakan gratifikasi dengan mengajak staf bank maupun konsultan keuangan swasta berkaraoke atau spa? Kalau termasuk gratifikasi, siapa yang akan dipidana, saya atau perusahaan? Padahalkan yang nyuruh perusahaan, saya cuman talangin dulu.
Terimakasih.

Gratifikasi

Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai gratifikasi. Pengertian gratifikasi dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) yang selengkapnya berbunyi:

Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ketentuan mengenai gratifikasi itu sendiri diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 yang selengkapnya berbunyi :

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Berdasar pada pengertian gratifikasi dan ketentuan di atas, suatu pemberian dapat dikatakan gratifikasi apabila hal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara meliputi:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara

  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

  3. Menteri

  4. Gubernur

  5. Hakim

  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai swasta tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara, sehingga apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka perbuatan Anda yang memberikan jamuan makan, spa atau karaoke bukan merupakan gratifikasi, karena ditujukan kepada pegawai swasta. Selain itu, Anda juga menanyakan siapakah yang akan dipidana, karena hal ini bukan gratifikasi, sehingga tidak akan ada yang dipidana.

Kesimpulan

  • Konsultan keuangan swasta dan atau pegawai bank swasta tidak termasuk dalam pegawai negeri atau penyelenggara negara.

  • Pemberian dalam bentuk jamuan makan, spa atau karaoke bukanlah suatu bentuk gratifikasi karena diberikan kepada pegawai swasta.

  • Berkenaan pemberian tersebut bukan gratifikasi, maka tidak akan ada yang dipidana.

Sumber