Bagaimana kredit bank dapat dikategorikan kedalam kredit bermasalah atau tidak ?

Kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bagaimana kredit bank dapat dikategorikan kedalam kredit bermasalah atau tidak ?

Dalam penilaian kualitas kredit apakah kredit tersebut dapat di kategorikan masuk kedalam keredit bermasalah atau tidak, dilakukan dengan cara memasukkan nasabah kedalam kolektibilitas yang di tetapkan oleh Bank Indonesia tentang Kolektibilitas atau kualitas kredit menurut SK DIR. BI No 30/267/Kep/DIR/1998 (Taswan, 2010) adalah :

  1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria ;

    • Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu dan,
    • Memiliki mutasi rekening yang aktif
    • Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
  2. Dalam Perhatian Khusus (special mention), apabila memenuhi criteria:

    • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampui 90 hari, atau
    • Kadang-kadang terjadi cerukan, atau
    • Mutasi rekening masih relatif aktif, atau
    • Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan, atau
    • Didukung oleh pinjaman baru.
  3. Kurang Lancar (substandard), apabila memenuhi kriteria :

    • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 90 hari, atau
    • Sering terjadi cerukan, atau
    • Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
    • Terjadi pelanggaran kontrak yang di perjanjikan lebih dari 90 hari, atau
    • Terjadi indikasi masalah keuangan yang di hadapi debitur, atau
    • Dokumentasi pinjaman yang lemah.
  4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria :

    • Terjadi tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 180 hari, atau
    • Terjadi cerukan yang bersifat permanen, atau
    • Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari, atau
    • Terjadi kapitalisasi bunga, atau
    • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
  5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria ;

    • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 270 hari, atau
    • Kerugian operasional di tutup dengan jaminan baru, atau
    • Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan dengan nilai yang wajar. (Taswan, 2010)

Sebelum menyalurkan kreditnya, bank harus melakukan analisis terhadap permohonan kredit tersebut baik terhadap watak debitur, kemampuan, modal, jaminan dan prospek usaha/keadaan debitur. Namun, pada prakteknya walaupun telah dilakukan analisis kredit tersebut oleh bank, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa akan terjadi masalah dalam pelunasan kredit. Yang mana apabila masalah ini mengakibatkan debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi kreditnya, maka akan menimbulkan kredit macet atau yang sering disebut kredit bermasalah.

Untuk mengetahui apa yang disebut dengan bermasalah maka sebelumnya harus melihat kepada kolektibilitas kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang menyatakan bahwa kualitas kredit dapat ditetapkan berdasarkan faktor-faktor berikut :

Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok/angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga/penanaman lainnya.

  1. Prospek usaha yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut.

    • potensi pertumbuhan usaha;
    • kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan;
    • kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
    • dukungan dari grup atau afiliasi; dan
    • upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup.[1]
  2. Kinerja (performence) debitur yang meliputi komponen sebagai berikut.

    • perolehan laba;
    • struktur permodalan;
    • arus kas; dan
    • sensitifitas terhadap resiko pasar.[2]
  3. Kemampuan membayar dengan komponen sebagai berikut.

    • ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
    • ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;
    • kelengkapan dokumentasi kredit;
    • kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
    • kesesuaian penggunaan dana;
    • kewajaran sumber pembayaran kewajiban.[3]

Penggolongan kolektibilitas kredit menurut pasal 12 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (PBI No. 7/2/PBI/2005) jo. Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR (SKBI No. 30/267/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif, serta berdasarkan faktor-faktor yang disebutkan diatas, maka kualitas kredit dapat ditetapkan menjadi 5 golongan, yaitu :

  1. Kredit Lancar (pass), yaitu apabila kredit memenuhi kriteria sebagai berikut.

    • pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
    • memliki mutasi rekening yang aktif;
    • bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (special mention), yaitu apabila kredit memenuhi kriteria :

    • terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari;
    • kadang-kadang terjadi cerukan (overdraft)[4];
    • mutasi rekening rendah;
    • jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak diperjanjikan;
    • didukung oleh pinjaman baru.
  3. Kredit Kurang Lancar (substandard), yaitu jika kredit memenuhi kriteria sebagai berikut.

    • terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari;
    • sering terjadi cerukan;
    • frekuensi mutasi rekening relatif rendah;
    • terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
    • terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
    • dokumentasi pinjaman yang rendah.
  4. Kredit Diragukan (doubtful), yaitu apabila kredit memenuhi kriteria sebagai berikut.

    • terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • terjadi cerukan yang bersifat permanen;
    • terjadi wanprestasi lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • terjadi kapitalisasi bunga;
    • dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
  5. Kredit Macet (loss), yaitu apabila kredit memenuhi kriteria :

    • terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari;
    • kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru;
    • dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan.

Walaupun suatu kredit masih termasuk dalam kategori kredit lancar ataupun kurang lancar, namun apabila menurut penilaian bank ditinjau dari keadaan usaha debitur maupun agunan kredit yang dikuasai oleh bank diperkirakan bahwa debitur yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibanna, kredit tersebut tidak dapat digolongkan dalm kredit lancar ataupun kurang lancar. Berdasarkan penilaian berat ringannya kesulitan yang dihadapi debitur maka kredit digolongkan pada kategori kredit diragukan atau macet.

Kesimpulannya, dalam hal ini yang dimaksud dengan kredit bermasalah adalah kredit sindikasi yang dalam proses pelunasannya mengalami kesulitan sehingga membuat kredit itu dimasukkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

Referensi:
[1] Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, ps.11 (1).
[2] Ibid., ps.11(2).
[3] Ibid., ps.11(3).
[4] Ibid., ps.1butir 5 huruf a.