Bagaimana Konstitusi dalam Pandangan Ilmu Negara?

Konstitusi (bahasa latin: Constituante) atau Undang-Undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara biasanya dikosifikasikan sebgai dokukumen tertulis, hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. dalam kasus bentukan negara, konsitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjamin hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

A. Konsep Konstitusi

Menurut K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. sementara itu, Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:

  1. Die Politische verfassung als gessellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. jadi,mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  2. Die verselbstandigte reichsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. jadi, mengandung pengertian yuridis.
  3. Die gesherelben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut F. Lassalle konstitusi adalah:

  1. Pengertian sosiologis atau politis, Konstitusi adalah sintetis faktor-faktor kekuatan yang nyata (derellemachtsfactoren) dalam masyarakat. jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. kekuasaan tersebut diantaranya: raja, parlemen,kabinet, pressure group, partai politik dan lainnya. itulah sesungguhnya konstitusi.
  2. pengertian yuridis (jurisdische begrip), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

B. Materi Muatan Konstitusi

menurut Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:

  • adanya jaminanterhadap hak-hak asasi manusia dan wara negaranya.
  • diterapkannya sususnan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
  • adanya pembagian dan perbatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

C. Konstitusionalisme serta hubungannya dengan fungsi dan tujuan konstitusi.

salah satu prinsip negara hukum eropa kontinental (rechtsstaat) yang dikemukakan oleh friedrich julius stahl pada abad ke 19, yaitu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. begitu pulam salah satu prinsip negara hukum anglo saxon (the rule of law) yang dikemukakan oleh Albert ven Dicey pada tahun 1885 yaitu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
hadirnya ide pembatasan kekuasaan itu tidak terlepas dari pengalaman penumpukan semua cabang kekuasaan negara dalam tangan satu orang sehingga menimbulkan kekuasaan yang absolut. oleh karena itu, sejarah pembagian kekuasaan negara mulai dari gagasan pemisahan kekuasaan dalam negara sebagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarki (raja absolut).
ketika negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralistis, dan sangat berkuasa selama aabad ke 16 dan ke 17, sebgai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem kekuasaan yang kuat itu. di inggris pada abad ke-18, pekembanan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin king-in-parliament, yang pada pokoknya dan mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatsa. oleh sebab itu, konstitusionalisme di zaman sekarang dianggap sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern.
Thomas Paine mengatakan bahwa konstitusi dapat berfungsi sebagai pengganti raja dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi yang bersifat seremonial dan fungsi pemersatu bangsa seperti yang biasanya dikaitkan dengan fungsi kepala negara. oleh karena itu, selain fungsi diatas, fungsi konstitusi dapat pula ditambah dengan fungsi-fungsi lain yaitu sebagai kepala negara simbolik dan sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama civil atau syariat negara.
dalam fungsinya sebagai kepala negara simbolik,konstitusi berfungsi sebagai:

  1. simbol persatuan
  2. lambang identitas dan keagungan nasional suatu bangsa.
  3. puncak atau pusat ke khidmatan upacara.

akan tetapi, dalam fungsinya sebagai dokumen kitab suci simbolik, konstitusi berfungsi sebagai:

  1. dokumen pengendali
  2. dokumen perekayasaan dan bahkan pembaruan ke arah masa depan.

menurut jimly Asshiddqie, Fungsi Konstitusi dapat dirinci antara lain:

  1. fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  2. fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  3. fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
  4. fungi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  5. fungsi penyalur atau pengalihan kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  6. fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  7. fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  8. fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
  9. fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politk maupun dalam arti yang luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  10. fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Konstitusi memiliki 2 tujuan, yaitu untuk:

  1. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. membebaskan kekuasaan dari konrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

D. Klasifikasi Konstitusi

K.C Wheare mengklasifikasikan konstitusi antara lain sebagai berikut:

  1. konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid.
  3. konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
  4. konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. koonstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer klasifikasi konstitusi ini dapat dipahami dari ciri-ciri sistem pemerintahan pemerintahan parlementer.

Menurut C.F Strong, ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut:

  1. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
  2. presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti amerika.
  3. presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
  4. presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Menurut C.F. Strong, ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

  1. kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
  2. paraanggota kabinet mungkin seluruhnya dan mungkin sebagian adalah angota parlemen
  3. perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
  4. kepala negara dengan saran atau nasihat pardana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

E. Supremasi Hukum

menurut carl schmitt, UUD dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi sehingga konstitusi mempunyai keuddukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. UUD adalah peraturan negara tertinggi dalam negarayang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
Menurut K.C Wheare, kedudukan konstitusi daam suatu negara dapat dipandang dari 2 aspek antara lain sebagai berikut:

1. aspek hukum
a. konstitusi dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga-lembaga
b. konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasaldari rakyat, kekuasaan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan harus dilaksanakan langsung kepada akyat untuk kepentingannya.
c. dari proses pembuatannya, konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.

2. aspek moral
konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal etika moral. apabila konstitusi bertentangan dengan etika moral, seharusnya konstitusi dikesampingkan.

F. Nilai-nilai penting dalam konstitusi

menurut Djokosutono, pentingya konstitusi dapat dilihat dari dua segi:

  1. segi isi dimana konstitusi memuat dasar dari struktur dan fungsi negara.
  2. segi bentuk dimana konstitusi dibuat oleh bukan sembarangan orang atau lembaga.

Karl Loewenstein berpendapat bahwa terdapat tiga nilai-nilai penting dalam konstitusi antara lain sebagai berikut:

  1. konstitusi yang mempunyai nilai normatif
  2. konstitusi mempunyai nilai nominal
  3. konstitusi yang mempunyai nilai semantik.
Referensi

PDF Dosen Diane Prihastuti, Universitas islam Nusantara