Bagaimana konsep waralaba atau franchise dalam pandangan Islam?

Berkembangnya sistem waralaba dalam membuka usaha sangat pesat hingga saat ini. Lalu bagaimana konsep waralaba dalam pandangan hukum Islam ?


Sumber : smallbiztrends.com

Salah satu penghasil keuntungan ialah bisnis atau perdagangan. Dalam hal ini masyarakat mengambil keuntungan melalui barang yang dijualnya melebihi harga beli yang diterima. Berbisnis merupakan suatu kesejahteraan hidup masyarakat karena pendapatan yang diterimanya adalah nilai maksimum bagi produsen.

Bisnis atau berdagang merupakan salah satu kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga . Berbisnis juga turut membangun kegiatan ekonomi rumah tangga sekaligus ekonomi Indonesia pada umumnya. Berbisnis juga dapat mengurangi pengangguran yang ada . Bisnis adalah pekerjaan yang dianjurkan Rasulullah dalam mencari pendapatan maksimum. Motivasi utama dari kegiatan bisnis adalah laba (perbedaan antara peghasilan dan biaya yang dikeluarkan).

Bagi negara berkembang pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Indonesia bukan negara maju melainkan negara berkembang. Oleh karenanya inovasi-inovasi harus terus dilakukan dan dikembangkan salah satunya inovasi dalam hal ekonomi.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi adalah berkembangnya sistem pemasaran dalam berbagai bidang usaha, seperti Waralaba ( franchise ), Perniagaan Secara Elektronik ( Electronic Commerce ), Electronic Fund Transfer (EFT), Kartu Kredit ( Credit Card ), dan lain-lain. Hakikatnya kegiatan usaha bisnis bebas dilaksanakan sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertolak belakang dengan perundang-undangan.

Persaingan perdagangan di era distruptive saat ini semakin ketat dan memerlukan sistem pemasaran yang mendukung dan harus menghadapi beberapa macam tantangan dan resiko yang ada serta bisa mengatur strategi jitu untuk selalu berhasil dalam berbisnis. Sekaligus harus jeli dalam menghadapi pasar global. untuk pemasaran tinggi juga memerlukan biaya tinggi pula sehingga timbul alternatif bagi para pengusaha untuk menghemat biaya dengan melakukan pemasaran melalui bisnis sistem waralaba.

Salah satu cara yang efektif dan efisien karena sistem ini tidak mengeluarkan banyak modal dalam memiliki usaha sendiri meski tidak sempurna menjadi hak milik mereka. Dan berhasil menarik minat masyarakat untuk melakukannya. Terbukti usaha yang diwaralabakan adalah usaha-usaha yang telah teruji dan sukses di bidangnya, sehingga anggapan masyarakat dapat mendatangkan keuntungan, faktor ini yang kemudian menjadi daya tarik animo masyarakat secara luas.

Waralaba memiliki konsep yang sudah teratur. Tidak diperlukan memulai usaha dari nol, karena terdapat sistem terpadu dalam waralaba, yang memungkinkan seorang penerima waralaba menjalankan usaha dengan baik. Hal ini menunjukkan semakin tinggi daya saing antar industri pedagangan dalam melakukan pemasaran juga industri barang atau jasa. Terdapat perjanjian dalam sistem waralaba yang harus disepakati dari awal. Suatu perjanjian mengenai metode pendistribusian barang atau jasa kepada konsumen.

Bisnis dengan sitem waralaba merupakan suatu aktifitas usaha dari pengusaha kecil yang ada di Indonesia agar dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manejemen pelayanan, merek dagang, atau jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalty berdasarkan lisensi waralaba. Cukup dengan menyediakan modal kemitraan usaha franchise telah mendapatkan pelatihan keterampilan usaha dari pihak franchisor dan mendapatkan hak usaha yang sama dengan franchisor.

Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah terbukti keberadaannya dalam perekonomian nasional karena telah menawarkan peluang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memilki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Dengan berkembangnya bisnis sistem waralaba di indonesia saat ini akan memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia pula.

Hal ini menandakan sistem waralaba telah terbukti pencapaiannya terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia. Kepercayaan timbul juga bagi para calon pengusaha untuk menirunya dengan tanpa inovasi sendiri hanya dengan mewaralaba bisnis tersebut dengan syarat membayar sejumlah royalty . Dan megikuti beberapa perjanjian yang ada. Bisnis dengan sistem waralaba ini telah menjadi tren dalam dunia investasi dan selalu berkembang disetiap tahunnya.

Pengertian Bisnis Waralaba

Manufaktur atau organisasi jasa franchise kepada pialang untuk menjual kembali dengan cara yang sama. Pengaturan seperti ini kadangkala disahkan dalam suatu perjanjian hak kelola yang merupakan kontrak antara pemilik hak kelola dan pemegang hak kelola. (Hadi, 2011).

Waralaba mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1950-an disebabkan oleh munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi atau menjadi agen tunggal pemilik merk. Disamping produk local yakni perusahaan nasional Es teller 77 yang merupakan pelopor sistem pengoperasian dagangnya dengan sistem waralaba. Pada tahun 1991 telah memiliki 70 cabang baik di dalam negeri maupun luar negeri. (Rivai, 2012).

Kata waralaba adalah padanan kata dalam bahasa Indonesia untuk istilah franchise. Namun dalam praktiknya, istilah franchise justru dipopulerkan oleh Amerika Serikat. kata franchise dalam bahasa indonesia dapat disebut waralaba. Wara berarti lebih atau istimewa sedangkan laba berarti untung. Jadi waralaba ialah ”lebih untung”. intinya istimewa dalam berwirausaha dengan tanpa susah payah berinovasi terhadap merintis usaha baru. Cukup bermitra dengan Franchisor atau owner usaha tersebut dan membayar royalty sesuai kesepakatan. Dan franchise akan mendapat banyak keuntungan salah satunya ialah pelatihan keterampilan dalam usaha. istilah waralaba atau franchise bermula dari sejarah praktik bisnis di Eropa. (Rusli, 2015)

Sedangkan Menurut Charles L Vaughn, istilah franchise dipahami sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau kebebasan untuk menjalankan suatu usaha yang sama. Konsep dan hal terkait lainnya terdapat dalam sebuah perjanjian. Terhadap individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil atau UKM. (Malik, 2007)

Konsep Bisnis Waralaba

Bisnis waralaba termasuk bisnis kemitraan, yakni bekerjasama dalam hal mencari keuntungan. Bermitra, perjanjian (KBBI) memiliki arti pesetujuan antara dua orang atau lebih baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi perjanjian ini tidak mengikat salah satu melainkan sesuai kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. Karena peraturan waralaba telah tertulis dalam peraturan pemerintah dan keduanya berhak mendapatkan perlindungan secara hukum. Keduanya wajib melaksanakan sesuai kesepakatan tersebut.

Perjanjian waralaba merupakan suatu tindakan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Perjanjian waralaba franchisor memberikan hak kepada franchise sebagai mitra usahanya untuk menjalankan usaha dibidang yang sama dengan menggunakan merk dagang atau nama dagang dan hak milik intelektual lainnya serta menjaga standar kualitas dan reputasi franchisor sehubungan dengan penggunaan merk dari barang atau jasa yang telah diperjanjikan tersebut. (Puji Sulistyaningsih, 2017).

Franchise berhak menjalankan usaha dengan nama merek dagang dan segala bentuk manajemen teknis yang telah diterimanya dalam perjanjian tersebut sekaligus mendapat pembinaan khusus dalam bidang usaha dengan membeli keseluruhan terhadap franchisor yang disebut franchise fee ( biaya pembelian hak franchise yang dikeluarkan olehnya setelaha dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai kriteria franchisor ). (Darmawan2008). Format dalam gambar tersebut jelas dan transparan atas apa yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak. Menjadi tujuan keadilan bagi umat Islam. Hal ini tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. (Maratun Shalihah 2016).

Perjanjian waralaba adalah bentuk perjanjian formal, karena perjanjian tesebut adalah termasuk dari syarat ketentuan undang-undang yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia nomer 42 tahun 2007 tentang waralaba. yang telah tertulis oleh mentri perdagangan. Perjanjian tersebut termasuk perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan terhadap masing-masing pihak, dan mendapatkan perlindungan hukum. Perlu ditekankan waralaba akan terlaksana jika sebuah perusahaan yang di waralabakan telah termasuk dalam kriteria perusahaan jauh dari kata rugi.

Dalam bisnis franchise ini, yang dapat diminta dari franchisor oleh franchisee adalah sebagai berikut : Brand name (logo, merek, nama, aturan mengenai tampilan), System dan manual operasional bisnis, Dukungan dalam beroperasi. Karena Franchisor lebih mempunyai pengalaman luas serta sudah membina banyak Franchisees, sudah sepatutnya memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan bagi Franchisee yang baru, serta Pengawasan (monitoring) Untuk memastikan bahwa sistem yang diberikan dijalankan dengan baik sesuai dengan prosedur dan benar secara konsisten. (Mayasari, 2017).

Bisnis Waralaba Ditinjau dari Ekonomi Islam

Prinsip Islam tentang kebebesan ekonomi berarti bahwa setiap individu diberi kebebesan oleh Allah dalam hal mencari harta, memilikinya dan menikmatinya. Prinsip ini juga memilki arti kebebasan dalam memilih profesi, bisnis maupun lapangan kerja dalam mencari nafkah. Akan tetapi Islam membedakan terkait halal dan haramnya suatu produksi, distribusi, maupun konsumsi. Hanya halal saja yang dibolehkan. (Chudri 2012)

Dalam kehidupan ekonomi, Islam telah mengakui adanya kebebasan untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Yakni segala bentuk perdagangan yang bermunculan dari tahun ketahun. Akan tetapi kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Kebebasan yang dibatasi dengan kemashlahatan (kehati-hatian dalam menjaga amanah dalam islam) dan menolak kemudharatan individu dan masyarakat publik. Islam menganjurkan kehati-hatian dalam hal muamalah. (Sinn., 2006).

Perjanjian dalam bisnis waralaba dapat diartikan sebagai akad dalam bisnis Islam, akad memilki arti ikatan atau penghubung antara dua hal, dalam arti istilah akad merupakan keinginan diri untuk mengikat dengan suatu yang lain dan menggunakan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.(Al-Mushlih, 2013).

Bisnis waralaba hakikatnya telah lama dikenal dalam ekonomi Islam dengan nama syirkah atau musyarakah (kerjasama). Kerjasama dilakukan untuk memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan awal atas waktu tertentu (sesuai perjanjian). Prinsip dalam waralaba terdapat keterbukaan (transparansi) dan kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip ekonomi islam yaitu gharar (ketidak pastian atau ketidakjelasan) dan tidak diperkenankan mengaplikasikannya terhadap dunia bisnis. (Setiawan, 2013).

Syirkah adalah nama lain dari bermitra dalam ekonomi Islam. Secara bahasa kata syirkah ialah perserikatan dua orang atau lebih. Syirkah bermakna kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berbisnis atau terhadap kekayaan. Islam telah menyatakan sah dan legal terhadap berbisnis dengan cara bermitra atau kerjasama. (Chudri, 2012a).

Terdapat dua pembagian syirkah diantaranya, syirkah tamlik (sebab kepemilikan) dan syirkah uqud (akad dua orang) Sedangkan bisnis waralaba ini termasuk dalam syirkah macam kedua yakni syirkah uqud (transaksi) yaitu dua orang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Keduanya sama-sama bermodal, letak perbedaanya ialah Dalam hal ini franchisor dengan bermodalkan ide kreatif diantaranya merek dagang, logo, manajemen usaha dan tenaga bekerja seperti pelatihan usaha yang akan diberikan kepada franchisee. Begitu pula dengan franchise cukup bermodal dana terhadap apa yang akan diwaralabakan tersebut. Keduanya saling ikut serta terhadap bisnis waralaba yang akan dijalankan sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Rukun dalam syirkah ialah ijab dan qobul menurut ulama hanifiyah. Bisa disebut sebagai akad yang menentukan adanya syirkah. Sedangkan persyaratan yang harus ada dalam syirkah ialah merdeka (Dalam islam merdeka ialah memiliki hak bebas atas setiap sesuatu, tidak terikat dengan tuannya atau majikannya).

Merdeka berarti bebas dalam melakukan sesuatu), baligh (Cukup umur, dewasa, mengetahui mana yang hak dan mana yang batil. Serta matang dalam hal berpikir), dan pintar (Dalam KBBI diartikan sebagai pandai atau cakap. Mahir dalam melakukan atau mengerjakan sesuatu) menurut malikiyah. (Maratun Shalihah, 2016). Malikiyah menyebutkan syarat tersebut supaya tidak terdapat kekeliruan dalam bermitra.

Inti dari penjelasan di atas ialah syirkah dalam waralaba selain berbentuk perserikatan berbagai modal dari pemberi waralaba dan penerima waralaba pihak yang bermitra berhak ikut terlibat dalam manajemen usaha, para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan. Hal ini terdapat dalam konsep perjanjian waralaba yang telah dipaparkan sebelumnya.

REFERENSI

Al-Mushlih, S. A.-S. dan A. (2013). Fikih ekonomi Islam . Jakarta: Darul-Haq.

Chudri, M. syarif. (2012a). Sistem ekonomi Islam . Jakarta: Kencana.

Fahmiyah dan Ghufron. (2019). Konsep Waralaba Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. 3(1).

Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islam . Yogyakarta: akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Puji Sulistyaningsih. (2017). Sistem Bagi Hasil dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) perspektif hukum Islam, 8 (1), 139.