Bagaimana Konsep Regionalisme Dalam Hubungan Internasional?

regionalisme
Regionalisme merupakan alternatif diantara nasionalisme dan interdependensi global yang terjadi. Bagaimana Konsep Regionalisme Dalam Hubungan Internasional ?

Konsep Regionalisme Dalam Hubungan Internasional


Berakhirnya perang dunia II dan meluasnya interdependensi antar bangsa melahirkan suatu fenomena baru dalam studi tentang hubungan antar negara. Teori hubungan internasional klasik yang meletakkan fokusnya pada power dan konstalasi politik antar negara kemudian memerlukan beberapa penyempurnaan karena keadaan global telah diwarnai dengan berkurangnya kapasitas negara serta kaburnya batas-batas kedaulatan negara memunculkan pola politik baru yang mengasosiasikan kepentingan nasional kedalam kepentingan regional (regionalisme) yang merupakan jalan keluar bagi pencapaian kepentingan nasional. Dengan kata lain regionalisme merupakan alternatif diantara nasionalisme dan interdependensi global yang terjadi.

Di antara pakar, ada silang pendapat tentang definisi regionalsme itu sendiri. Menurut Joseph S. Jr. Nye, regionalisme adalah sekelompok negara yang jumlahnya terbatas yang berhubungan satu sama lain dalam batasan geografi dan adanya derajat interdependensi, sehingga regionalisme didefinisikan sebagai formasi dari pengelompokan antarnegara dalam basis suatu kawasan.

Cantori dan Steven Spiegel mendefinisikan regionalisme sebagai dua atau lebih negara yang saling berinteraksi dan memiliki kedekatan geografis, kesamaan etnis, bahasa, budaya, keterkaitan sosial dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali meningkat disebabkan adanya aksi dan tindakan dari negara di luar kawasan. Menurut Roeslan Abdulgani regionalisme dapat didefinisikan sebagai sesuatu pengelompokan negara kebangsaan dengan tujuan untuk membentuk sebuah kesatuan politik yang jelas yaitu untuk terbentuknya ketertiban.

Beberapa teoritis lain mengklasifikasikan suatu kawasan dalam lima karakteristik. Pertama, negara-negara yang tergabung dalam suatu kawasan memiliki kedekatan geografis. Kedua, memiliki kemiripan sosio-kultural. Ketiga, terdapatnya kemiripan sikap dan tindakan politik seperti yang tercermin dalam organisasi internasional. Keempat, kesamaan keanggotaan dalam organisasi internasional. Dan kelima, adanya ketergantungan ekonomi yang diukur dari perdagangan luar negeri sebagai bagian dari proporsi pendapatan nasional.

Dari berbagai penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa regionalisme merupakan suatu paham yang menginginkan adanya kesatuan kerjasama dalam berbagai bidang yang akhirnya akan menjadi suatu entitas yang lebih besar. Sedangkan regionalisasi merupakan sebuah proses menuju terciptanya kerja sama regional di berbagai bidang dalam suatu kawasan.

Perubahan konstalasi hubungan internasional membawa perkembangan pada perkembangan regionalisme itu sendiri. Menurut Hettne yang membagi tingkatan regionalisme ke dalam lima tahapan. Lima tahapan ini menunjukan kematangan suatu kawasan seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan internasional di kawasan. Tahapan tersebut adalah:

  • Simple Geographic Unit of State. Memiliki kriteria antara lain tidak ada interaksi rutin antar negara dalam kawasan, kerjasama hanya terjadi ketika ada ancaman, jangan bergantung pada sumber daya masing-masing negara.
  • Set of Social Interactions. Memiliki kriteria antara lain dalam kawasan sudah tercipta interaksi antar Negara namun hanya diatur norma-norma atau institusi formal.
  • Collective Defense Organization. Memiliki kriteria antara lain negara mulai bersekutu dalam suatu kawasan untuk melawan musuh bersama, ada perjanjian formal yang mengikat dan mengatur negara-negara dalam suatu kawasan, ada kombinasi kekuatan, meski bukan berupa penggabungan.
  • Security Community. Memiliki kriteria antara lain interaksi masyarakat sipil antar negara mulai berkembang, tercipta hubungan damai antar negara dalam kawasan, adanya kesepakatan untuk memilih menggunakan cara-cara damai untuk menyelesaikan masalah.
  • Region state. Memiliki kriteria antara lain kawasan sudah memiliki identitas bersama yang berbeda dari kawasan lain, kawasan memiliki kapabilitas bersama sebagai suatu kawasan, kawasan memiliki legitimasi sebagai satu kesatuan regional.

Perkembangan regionalisme di berbagai belahan dunia saat ini tergantung kepada pola interaksi dan hubungan antar negara dalam kawasan dalam menentukan tingkat regionalisme dalam kawasan mereka. Regionalisme saat ini bergantung dalam tiga hal. Yakni (1) dukungan dari kekuatan besar di dalam kawasan (regional great power), (2) tingkat interaksi antar negara dalam kawasan, dan (3) saling percaya antar negara dalam kawasan. Melalui teori ini, dapat dipahami bahwa mengapa satu kawasan lebih tertinggal dibanding yang lain adalah karena permasalahan kekuatan dan keinginan negara yang bersangkutan untuk membentuk satu kawasan. Bisa jadi suatu kawasan tidak tercipta integrasi karena memang integrasi tersebut tidak diinginkan dan diupayakan oleh negara-negara di dalam kawasan tersebut.

Sumber:

http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MzdjYWE3NDVjOWY2MTFmOWVlMDcwYjk2ZjNiNmViMGY2NGRhNzg3OA==.pdf

Istilah regionalisme berasal dari kata ‘regional’ dan ‘isme’.Region dalam perspektif hubungan internasional merupakan unit terkecil dari suatu negara yaitu nation-state.Sedangkan regional merupakan dua atau lebih negara (nation-state) yang letaknya secara geografis berdekatan.Berdasarkan pengertian tersebut maka regionalisme dapat dimaknai secara sederhana sebagai suatu kerjasama regional. Sedangkan menurut Joseph Nye, yang dimaksud dengan region internasional adalah kumpulan sejumlah negara yang dihubungkan atas dasar kondisi geografis dan ketergantungan bersama.Berdasarkan asumsi tersebut, maka Nye menyatakan bahwa regionalisme merupakan wilayah yang dibentuk berdasarkan formasi region (Perwita & Yani, 2005).

Definisi regionalisme adalah sebagai gerakan politik dan budaya yang berusaha untuk mempolitisir kesulitan teritorial wilayahnya dengan tujuan untuk melindungi atau memajukan kepentingan daerah. Suatu regionalism akan dapat dibedakan dengan organisasi global lainnya melalui adanya kedekatan geografis antar negara dalam kawasan tertentu. Tanpa adanya batas-batas geografis yang jelas, maka konsep regionalisme akan cukup membingungkan serta sulit untuk dipahami. Regionalisme sering dianalisis berdasarkan tingkat kohesi sosial (etnis, ras, bahasa, agama, budaya, sejarah kesadaran dan warisan bersama), kohesi ekonomi (pola-pola perdagangan), kohesi politik (tipe-tipe rezim serta ideologi), serta kohesi organisasi (keberadaan institusi region yang sifatnya formal (Rudy, 2002).

Regionalisme dapat dibedakan kedalam lima kategori sebagai berikut:

  1. Regionalization , merupakan perkembangan suatu integrasi sosial dalam suatu kawasan, yang secara tidak langsung merupakan suatu proses interaksi sosial dan ekonomi.

  2. Kesadaran dan identitas regional, merupakan suatu persepsi bersama ( shared perception ) yang dimiliki oleh komunitas khusus yang didasarkan oleh faktor-faktor internal, sering didefinisikan sebagai suatu kesamaan budaya, sejarah maupun tradisi agama.

  3. Kerjasama antar negara dalam kawasan, merupakan kerjasama yang dibentuk untuk beberapa tujuan tertentu, seperti upaya menghadapi tantangan eksternal serta melakukan koordinasi terhadap kondisi regional dalam lembaga-lembaga internasional. Kerjasama regional akan dapat meningkatkan stabilitas keamanan, pemahaman terhadap nilai-nilai bersama serta mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat meningkatnya kesaling-tergantungan dalam suatu kawasan.

  4. Integrasi regional yang dikembangkan oleh negara, dalam hal ini ditekankan mengenai integrasi ekonomi regional. Integrasi regional meliputi suatu pengambilan kebijakan khusus oleh pemerintah-pemerintah suatu negara yang dibentuk untuk mengurangi hambatan-hambatan terhadap pergerakan barang, jasa, modal serta tenaga kerja.

  5. Kohesi regional, penggabungan dari keempat proses di atas akan menciptakan suatu kepaduan (kohesi) serta konsolidasi suatu unit regional. Kohesi dapat dipahami melaui dua pengertian, yaitu; ketika kawasan memainkan peran penting dalam kawasan tersebut maupun terhadap kawasan lainnya, dan ketika suatu kawasan membentuk suatu pengaturan yang didasarkan atas suatu kebijakan yang mencakup isu-isu tertentu (Hurrell dalam Rudy, 2002).

Situasi dan kondisi dalam Hubungan Internasional berlangsung sangatdinamis. Fenomena-fenomena yang terjadi datang dan pergi silih berganti. Perubahan-perubahan yang berlangsung sangat cepat ini telah memunculkan perbedaan antara regionalisme lama dan baru. Perbedaan antara keduanya dapat dibedakan dalam beberapa kategori.

  • Kategori pertama, regionalisme lama pada dasarnya merupakan warisan Perang Dingin dimana regionalisme dibentuk berdasarkan kalkulasi ideologi dan keamanan sebagaimana yang terlihat di Eropa sebelum runtuhnya tembok Berlin. Sementara regionalisme baru terbentukberdasarkan sturktur interaksi yang lebih bersifat multipolar.
  • Kategori kedua, mengarah pada perbedaan inisiatif regionalisme. Regionalisme lama kerapkali dibentuk melalui intervensi negara-negara adikuasa, sedangkan regionalisme baru lebih bersifat spontan yang berasal dari kebutuhan dalam kawasan itu sendiri. Hal ini dikarenakan negaranegara dalam kawasan membutuhkan kerjasama diantara mereka untuk mengatasai berbagai tantangan global baru.
  • Kategori ketiga, regionalisme lama lebih berorientasi ke dalam dan bersifat proteksionis, sedangkan regionalisme baru lebih cenderung untuk bersifat terbuka dan menyesuaikan dengan ekonomi dunia yang semakin interdependen.
  • Kategori keempat, mengacu pada lingkup kegiatan dari kerjasamaregional. Regionalisme lama lebih bersifat spesifik pada focuskegiatannya. Hal ini terlihat dari contoh kasus North Atlantic TreatyOrganization (NATO) yang lebih memfokuskan diri pada aliansi militer diEropa. Sedangkan regionalisme baru lebih bersifat komprehensif danmultidimensional. Lingkup kegiatannya tidak hanya pada satu bidang saja,namun juga mencakup bidang-bidang lainnya yang saling terkait.
  • Kategori terakhir, mengacu pada hubungan antar aktor yang terlibat dalamkerjasama kawasan. Regionalisme lama hanya memusatkan perhatiannyapada aktor negara, sedangkan regionalisme baru lebih melibatkan aktoraktornon negara dalam interaksi kawasan. Jadi dalam regionalisme baruselain isu yang beragam, aktor yang terlibat juga sangat bervariatif(Perwita dan Yani, 2005)