Bagaimana Konsep Pariwisata Halal Indonesia?

Konsep Pariwisata Halal Indonesia

Dalam dunia modern sekarang ini konsep syariah kian marak dan sedang menjadi trend di masyarakat global.
Bagaimana Konsep Pariwisata Halal Indonesia ?

image

Konsep Pariwisata Halal Indonesia


Dalam dunia modern sekarang ini konsep syariah kian marak dan sedang menjadi trend di masyarakat global. Di Indonesia sendiri pada awalnya konsep syariah umumnya digunakan pada dunia perbankan. Seiring dengan perkembangan waktu, mayarakat mulai familiar dengan kata maupun istilah syariah tersebut. Maka, bermunculan-lah berbagai bank maupun lembaga yang menambahkan penerapan syariah pada aktivitas bisnisnya. Dunia pariwisata tidak mau ketinggalan. Kementerian Pariwisata bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tujuan favorit wisata halal di dunia, dengan memasukkan unsur-unsur syariah dalam aktivitas pariwisata (Kemenpar, Siaran Pers: Menjadikan Indonesia Sebagai Destinasi Favorit Wisata Halal, 2016).

Indonesia, sektor pariwisata halal bermula dari pengembangan wisata syariah. Peluncuran istilah “wisata syariah” ini merupakan bukti komitmen Pemerintah pada pengembangan dan promosi Indonesia sebagai destinasi wisata halal dunia. Pada tahun 2015, istilah wisata halal mulai dikenal ketika sebuah acara World Halal Tourism Summit di Abu Dhabi. Kemudian Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa istilah wisata syariah diganti menjadi pariwisata halal Indonesia ( Halal Tourism Indonesia ) dalam acara World Islamic Economic Forum (WIEF) pada 2 Agustus 2016 di Jakarta (Widasti, 2017).

Dalam perkembangannya model pariwisata halal ternyata sudah lebih dahulu diterapkan dan dikembangkan di banyak negara khususnya di negara-negara Asia seperti halnya Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Jepang, China dan Turki (Andriani, 2015). Meskipun sebagian besar negara- negara tersebut bukan mayoritas bermasyarakat Muslim, namun mereka berinisiatif untuk memfasilitasi wisatawan Muslim yang ingin mengkonsumsi suatu yang halal dalam berwisata.

Secara global, setiap negara yang mengembangkan sektor pariwisata halal pasti menerapkan standarisasi akomodasi pariwisata halal yang mengacu kepada standar Global Muslim Travel Index (GMTI) . Dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) dipaparkan standarisasi wisata halal dalam 3 kelompok kriteria. Pertama, “destinasi ramah keluarga” dengan indikator di dalamnya yaitu keamanan bagi wisatawan Muslim. Kedua, “layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah Muslim” dengan indikator turunan, yakni pilihan makanan dan jaminan halal serta akses ibadah. Ketiga, “kesadaran halal dan pemasaran destinasi” yang dalam hal ini indikator turunannya adalah kemudahan komunikasi, kesadaran kebutuhan wisatawan Muslim, konektivitas transportasi udara serta persyaratan visa (GMTI, 2016)

Dengan melihat pada standarisasi di atas, di sini Indonesia yang juga sebagai negara yang mengembangkan sektor pariwisata halal juga mengacu kepada standarisasi Global Muslim Travel Index (GMTI) tersebut. Dalam hal keamanan bagi wisatawan Muslim, di hotel tempat menginap di berikan alat kemerat tersembunyi dan petugas keamanan, lebih dari itu keamanan juga di jaga oleh pihak berwajib yaitu dari kepolisian. Selanjutnya dalam penyediaan akomodasi halal seperti dalam hal makanan, Kementerian Pariwisata melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan jaminan dengan sertifikasi halal MUI yang sudah melewati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jadi makanan tersebut pasti dijamin halal dan bersih. Dengan demikian wisatawan Muslim tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi makanan yang disediakan, terlebih lagi bagi wisatawan non-Muslim juga bisa meyakini bahwa makanan tersebut pasti bersih dan sehat. Untuk fasilitas ibadah, akomodasi hotel memberikan akses yang mudah untuk fasilitas ibadah tersebut dengan menyediakan juga atribut untuk ibadah umat Muslim (Jaelani a. , 2017).

Di samping itu, disediakan juga pelayanan hotel yang tidak menyediakan makanan ataupun minuman yang mengandung alkohol dan memiliki kolam renang serta fasilitas spa yang terpisah untuk pria dan wanita (Disbudpar, 2016). Selain hotel sebagai tempat tinggal, dalam kaitannya dengan alat transportasi juga diperhatikan yaitu dengan menerapkan konsep Islami. Di sini, penyedia jasa transportasi memberikan kemudahan fasilitas bagi wisatawan Muslim dalam pelaksanaan ibadah selama perjalanan. Fasilitas tersebut bisa berupa penyediaan tempat sholat di dalam pesawat, pemberitahuan adzan jika telah memasuki waktu sholat serta tidak menyediakan minuman beralkohol (Azizah, 2017).

Dalam pemasaran destinasi, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia seperti halnya labelling lombok sebagai pulau seribu masjid, memudahkan visa kunjungan bagi banyak negara dan lain sebagainya. Dengan nilai-nilai keislaman yang ada pada pariwisata halal tersebut dapat memberikan manfaat bagi industri pariwisata dengan memberikan citra destinasi wisata yang positif dan ramah bagi wisatawan Muslim secara khusus sehingga dapat menghasilkan peningkatan jumlah kunjungan yang signifikan (Rizka, 2016).