Bagaimana konsep dasar pemerintahan pusat?

Lembaga - lembaga yang ada di Pemerintahan Pusat terdiri dari,

  1. lembaga eksekutif, yaitu terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang ada didalamnya.

    a. Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara.

    b. Wakil Presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkatan lebih rendah dari Presiden.

    Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat - syarat umum untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut :

    1. Warga Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

    2. Tidak pernah mengkhianati Negara.

    3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Legistatif
    Badan legislatif memiliki kuasa membuat Undang - Undang.

    a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    MPR menurut amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga negara. Menurut UUD Pasal 3 MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :

    1. MPR berwenang mnegubah dan menetapkan UUD
    2. MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden
    3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

    b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Keanggotaan DPR diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UUD 1945. Fungsi dari DPR tersebut adalah :

    1. Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang - Undang bersama Presiden.
    2. Fungsi anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (presiden)
    3. Fungsi Pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

    c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    Dalam UU No. 2 Tahun 2003 dinyatakan babhwa DPRD terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

    d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Anggota DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih melalui pemilihan umum dari setiap Provinsi.

  3. Yudikatif
    Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan peradilan dimana kekuasaan ini menjaga Undang - Undang, peraturan - peraturan dan ketentuan hukum lainnya benar - benar ditaati.
    Lembaga - lembaga Yudikatif adalah :

    a. Mahkamah Agung
    MA memegang kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang - undangan.

    MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu :

    1. Peradilan Umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara

    b. Mahkamah Konstitusi
    MK beranggotakan 9 hakim konstitusi, dimana tiga diajukan oleh MA, 3 diajukan oleh DPR, 3 orang diajukan oleh Presiden.

    Adapun syarat - syarat menjadi hakim konstitusi adalah :

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Berpendidikan Sarjana Hukum
    3. Berusia sekurang - kurangnya 40 tahun saat pengangkatan
    4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
    5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdsarkan putusan pengadilan
    6. mempunyai pengalaman bekerja dibidang hukum sekurang - kurangnya 10 tahun
    7. membuat surat pernyataan kesediaannya untu menjadi hakim konstitusi.

    c. *Badan Pemeriksa Keuangan
    Merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya, dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.

Sumber : Muadi Sholih, 2016. Sistem Hukum Indonesia, Universitas Negeri Malang: Malang.