Bagaimana konsep dasar pemerintahan daerah?

Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan seluas - luasnya dalam sistem NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota.

Pemerintah Daerah dapat berupa :

  1. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan

A. Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur dan untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota.

Kepala Daerah dapat berhenti menjabat apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Diberhentikan

Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena :

  1. Berakhir masa jabatan
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan /berhalangan tetap selama 6 bulan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah
  4. Dinyatakan melanggar janji atau sumpah jabatan
  5. Tidak melaksankan kewajiban Kepala Daerah
  6. Melanggar larangan bagi Kepala Daerah

Karakteristik Umum Organisasi Pemerintah Daerah
(Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974)

  1. Serba Seragam, kaku & tidak akomodatif terhadap kebutuhan Masyarakat;

  2. Lebih berorientasi pada keberhasilan kepemimpinan Kepala Daerah, belum kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat;

  3. Fungsi utamanya lebih sebagai promotor pembangunan dibandingkan sebagai pelayan masyarakat;

  4. Terpengaruh oleh organisasi dan manajemen militer yang tidak berorientasi pada pelayanan;

  5. Unsur staf memegang peranan penting sebagai “think tank’, sedangkan unsur pelaksana kurang memperoleh perhatian Secukupnya;

  6. Belum ada pengukuran kinerja yang bersifat obyektif & Berparameter jelas. Pengukuran kinerja lebih didasarkan pada Pertimbangan subyektif dari pimpinan;

  7. Lebih bercorak organisasi struktural yang berorientasi pada Kekuasaan, dibandingkan organisasi fungsional yang berorientasi Kompetensi.

Sumber :
Muadi Sholih, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Universitas Negeri Malang: Malang
Michael Barama, 2016, Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Penerapan Sanksi Adminitrasi Dalam Peraturan Daerah, Jurnal Hukum Unsrat, Vol 22, No. 5, https://media.neliti.com/media/publications/895-ID-pelaksanaan-pemerintahan-daerah-dan-penerapan-sanksi-administrasi-dalam-peratura.pdf, 5 September 2017, (pukul 22: 10 WIB)** .

Konsep Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa menurut IGO ( Inlansche Gemeente Ordonnantie ) adalah peraturan zaman penjajahan yang umurnya panjang, artinya bahwa berlakunya peraturan tersebut jauh memasuki jaman R.I. Peraturan lain yang masih berlaku atau belum diganti ialah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). IGO sengaja diuraikan meskipun secara singkat karena dijumpai sampai sekarang di Desa dalam kenyataan adalah menurut IGO dengan perubahan sekedarnya sebagai penyesuaian dengan keadaan dan perkembangan negara pada umumnya. Dikatakan oleh Kleintjes sebagai berikut:

Desa dibiarkan mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga menurut kehendaknya, dibidang kepolisian maupun pengaturan tetapi dalam penyelenggaraannya Desa tidaklah bebas sepenuhnya. Desa diberi otonomi dengan memperhatikan peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal, Kepala Wilayah atau Pemerintah dari kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yang ditunjuk dengan Ordonansi.

Kata Kleintjes merupakan bukti lagi bahwa Desa telah ada, telah berjalan baik, dengan organisasi pemerintahan yang berwibawa, mempunyai otonomi dan mempraktekkan demokrasi jauh sebelum kedatangan orang Belanda di Indonesia. Rapat desa yang berfungsi sebagai badan Legislatif memeliki kekuasaan tertinggi dan Kepala desa yang dipilih adalah ciri dari demokrasi di desa. Karenanya IGO. Hanya berupa pengakuan dan pemberian dasar hukum terhadap desa. Desa secara resmi menjadi badan hukum (Suryaningrat, 1992).

Setiap tempat tinggal bersama menurut undang-undang dapat dijadikan desa. Tentunya ada beberapa syarat antara lain: luas daerah, banyaknya penduduk, letak daerah, tingkat kehidupan (niaga, industri), kemmapuan untuk mengurus rumah tangga dst. Semula diragukan bahwa desa adalah suatu badan hukum. Tetapi dengan lahirnya IGO keragu-raguan tersebut menjadi hilang. Dengan demikian desa dapat melakukan berbagai perbuatan antara lain: memiliki kekayaan, mempunyai harta benda, bangunan, menyewa, membeli bahkan menjual sesuatu, dapat dituntut dan menuntut. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 1, disebutkan bahwa:

“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia”

Hal ini berbeda dengan keluruhan yang pada umumnya orang menyebutnya sama. kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala desa atau yang disebut dengan anama lain dibantu peragkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  • Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara desa, pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah desa mempunyai tugas pokok :
  • Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
  • Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten (Arenawati, 2014).

Sedangkan organisasi pemerintahan desa terdiri dari:

  • Unsur pemimpin, yaitu Kepala desa
  • Unsur pembantu Kepala desa, yang terdiri dari,
    • Sekretaris desa, yaitu unsur staf atau pelayanan yang diketuai oleh sekretaris desa;
    • Unsur Pelaksana teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
    • Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya seperti kepla dusun.

Pemerintah desa pada akhirnya menjelma sebagai organisasi korporatis yang menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, mulai dari tugas-tugas administratif. Dengan kalimat lain, desa memiliki banyak kewajiban ketimbang kewenangan, atau desa lebih banyak menjalankan tugas-tugas dari atas ketimbang menjalankan mandat dari rakyat desa. Pemerintah desa dan masyarakat desa lambat laun bukanlah entitas yang menyatu secara kolektif seperti kesatuan masyarakat hukum, tetapi sebagai dua aktor yang saling berhadap-hadapan.

Landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa adalah sebagai berikut:

  • Keanekaragaman
    Bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial bidaya setempat, seperti nagari, negeri, kampung, pekan, lembang, pemusungan, hutan, bori atau marga. Penyelenggaraan pemerintah desa menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Partisipasi
    Penyelenggaraan pemerintah desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat, agar masyarakat mersa meliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.

  • Otonomi Asli
    Memiliki makna bahwa kewenanagan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam prospektif administrasi modern.

  • Demokratisasi
    Penyelenggaraan pemerintah desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.

  • Pemberdayaan Masyarakat
    Penyelenggaraan pemerintah desa diabdikan untuk meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.12

  • Desa
    Desa merupakan satuan pemerintahan di bawah kabupaten/kota. Desa tidak sama dengan kelurahan yang statusnya di bawah camat. Kelurahan hanyalah wilayah kerja lurah di baah camat yang tidak mempunyai hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sedangakan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pembentukan pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945, telah melahirkan berbagai prodak udang-undang dan peraturan undang-undang lainya yang mengatur tentang pemerintahan daerah, antara laun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Secara subtansial undang-undang tersebut mengatur tentang bentuk susunan penyelenggaraan pemerintah daerah secara normative undang-undang tersebut telah mampu mengikuti perkembangan perubahan kepemerintahan daerah sesuai zamannya.

Secara empiris undang-undang tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum diberlakukanya UU No.22 Tahun 1999, yakni UU No.5 Tahun 1974 dan udang-undang sebelumnya memberikan implementasi terhadap kedudukan dan peran formal kekuasaan eksekutif lebih dominan dari kekuasasan legislatif daerah. Dalam UU No.5 Tahun 1974 dan undang-undang sebelumnya memiliki kewenangan yang lebih besar dari pada kedudukan DPRD sebagai pelaksanaan kekuasaasn legislatif. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa kepala daerah tidak dapat diberhentikan langsung oleh DPRD. Kepala daerah tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPRD dan lama pelaksanaannya tugasnya hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban. Esensi Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 beserta penjelasan pasal tersebut, diamanatkan bahwa daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah pun pemerintah akan bersendri atas dasar permusawaratan. Artinya penting dari perwakilan adalah. Perwakilan meriupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasa normative bahwa pemerintah harus dijaankan dengan atas kehendak rakyat will of the people. Otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentranformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi di atas kehendak negara will of the state.

Atas dasar pernsip normative demikian dalam kehidupan demokrasi sebagai lembaga legislatof memiliki posisi sentral yang biasanya tercantum dalam doktrin kedaulatan rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa badan legislatif yang dapat meawakili rakyat dan memiliki kopetensi untuk memenuhi kehendak rakyat. Sementara eksekutif hanya mengikuti dan mengimplementasikan hukum dan prinsp-prinsip dasar yang ditetapkan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota dipilih decara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh udnag-undang ditentukan sebagai urusan pusat.

Dalam memahami makna konsep pemerintahan daerah perlu dicermati 3(tiga) hal penting berkaitan dengan lingkup istilah pemerintahan daerah, yaitu: pertama berkaitan dengan dimensi pengertian, kedua berkaitan dengan bentuk pemerintahan daerah dan ketiga berkenaan lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintah daerah

Dimensi Pengertian Pemerintahan Daerah Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan. daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local authority). Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks Indonesia Daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) yang menyitir pendapat de Guzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah:

  • Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara;
  • Pemerintah daerah diatur oleh hukum;
  • Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat;
  • Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;
  • Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya. Dikaitkan dengan fungsi umum pemerintahan maka unsur-unsur pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat daerah dalam wilayah yurisdiksinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah di dalamnya melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan pemerintahan dan daerah pemerintahan. Kemudian untuk lebih memahami makna dari pemerintahan daerah di bawah ini diuraikan beberapa dimensi yang menyangkut pengertian Pemerintahan daerah.

Referensi:

Fauzan, Muhammad. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah . Yogyakarta: UII Press.

Hanif, Nurcholis. 2007. Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah . Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Kaho, Josep Riwu. 1982. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Siswanto sunarno, 2012. Hukum Pemerintahan Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika,

Om gambar bagannya untuk posisi wakil kepala daerah satu kotak dengan kepala daerah dikasih garis putus-putus aja karena kan satu paket kepemimpinan.