Bagaimana Kondisi Otonomi Daerah di Indonesia?

image
Lahirnya UU No.6/2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

Bagaimanakah kondisi otnomi daerah sekarang di Indonesia?

Otonomi daerah di Indonesia (sejak 2001) telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Ini merupakan solusi alternatif dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi karena masalah ketimpangan pembangunan baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah kabupaten dan kota. Ketidakseimbangan yang terjadi sebagai akibat pembangunan yang tidak merata hingga menyebabkan tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan data BPS (September, 2015) bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan sebesar 8,22% sedangkan tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 14,09%. Menghadapi persoalan tersebut, strategi pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan nasional dengan menaruh perhatian besar terhadap pembangunan daerah perdesaan.

Salah satu wujud perhatian pemerintah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini membawa perubahan besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi desa dengan daerah dan pemerintah meliputi aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi desa. Melalui UU ini, kedudukan desa menjadi lebih kuat. UU ini dengan jelas menyatakan bahwa desa dan desa adat mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, desa diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa, serta menetapkan dan mengelola kelembagaan desa. Tentunya untuk menjalankan kesemuanya itu maka pemerintah desa perlu mendapatkan dukungan dana.

Dana tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan desa meliputi PADesa (Pendapatan Asli Desa), alokasi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), bagian dari PDRD kabupaten/ kota, ADD (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari APBD provinsi/kabupaten/kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah. Ini bertujuan supaya pemerintah desa dapat memberikan pelayanan prima dengan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik sehingga tercapai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejak tahun 2015, pemerintah memberikan Dana Desa (selanjutnya akan disebut dengan DD) kepada desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota. Desa mempunyai hak untuk mengelola kewenangan dan pendanaannya. Namun, sebagai bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) pemerintah desa perlu mendapat supervisi dari level pemerintah di atasnya. Hal ini dikarenakan untuk kedepannya, jumlah DD yang akan diberikan ke desa akan semakin besar sementara kapasitas dan kapabilitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan keuangan desa masih belum cukup memadai.

Selain itu, keterlibatan masyarakat untuk merencanakan dan mengawasi penggunaan dana desa masih dirasakan minimal. Dengan demikian, ini menjadi tugas dan catatan penting tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa serta masyarakat untuk membangun desa secara kolektif.

Pembangunan dapat diartikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan manusia untuk memengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama dari pembangunan tersebut yakni:

  • Capacity: pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik individu maupun kelompok;

  • Equity, mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan;

  • Empowerment: menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan dalam memutuskan;

  • Sustainability: membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri;

  • Interdependence: mengurangi ketergantungan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati.

Pembangunan memiliki tiga sasaran pembangunan yakni pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan. Apabila ketiganya mengalami penurunan, pembangunan memiliki arti penting. Namun, apabila terjadi sebaliknya, sulit dikatakan adanya pembangunan.Sayangnya, ketidakmerataan pembangunan yang terjadi di Indonesia antara kawasan perkotaan dan perdesaan memiliki gap yang tinggi sehingga pembangunan pedesaan menjadi jauh tertinggal

dibanding perkotaan. Oleh karena itu, fokus perhatian pemerintahan saat ini adalah bagaimana membangun desa menjadi desa yang otonom dan mandiri, salah satunya melalui pemberian dana desa.

Referensi

Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa | Aziz | Jurnal Penelitian Politik