Pengertian Cagar Alam
Pengertian cagar alam menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Sedangkan pengertian cagar
alam menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undangundang dari bahaya kepunahan; suaka alam. Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah yang berisi peninggalan kekayaan alam yang sudah punah dan perlu untuk dilindungi dan dilestarikan.
Melalui berbagai pengertian cagar alam tersebut, adapun kriteriakriteria yang harus dipenuhi sebuah kawasan agar ditetapkan sebagai kawasan cagar alam menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan, yaitu :
- Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem
- Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
- Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Bagaimana kondisi Cagar Alam Gunung Tilu?