Bagaimana Kewenangan OJK dalam Perizinan Lembaga Keuangan Mikro?

image
Bagaimanakah kewenangan OJK dalam pemberian izin usaha lembaga keuangan mikro?
Terimakasih.

Lembaga Keuangan Mikro

LKM, menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/2013, adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. bentuk badan hukum
b. permodalan
c. mendapat izin usaha dari OJK.

Perizinan Lembaga Keuangan Mikro

Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.[3] Untuk memperoleh izin usaha LKM, harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:

a. susunan organisasi dan kepengurusan
b. permodalan
c. kepemilikan
d. kelayakan rencana kerja.

Untuk mendapatkan izin usaha, Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format yang terdapat dalam Lampiran I Peraturan OJK 2014 dan harus dilampiri dengan:

a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang
b. data Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”)
c. data pemegang saham atau anggota
d. surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
e. struktur organisasi dan kepengurusan yang paling kurang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi
f. sistem dan prosedur kerja LKM
g. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama
h. fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
i. bukti kesiapan operasional.

Atas permohonan izin usaha tersebut, OJK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar.

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha, OJK melakukan:

a. penelitian atas kelengkapan dokumen
b. analisis kelayakan atas rencana kerja; da
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.

Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. Sedangkan dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan izin usaha sebagai LKM kepada pemohon.

Sumber