Bagaimana kewenangan DPR dalam pembahasan APBN?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

image

  • UUD 1045 Pasal 23 ayat (2) : Rancangan undang-undang anggaran
    pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
    bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
    Dewan Perwakilan Daerah.
  • UU No. 17/2003 PASAL 15 UU ayat (5) huruf c : APBN yang disetujui oleh
    DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
    jenis belanja
  • UU No 27/2009 pasal 157 ayat (5) : APBN yang disetujui oleh DPR terperinci
    sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  1. Pasal 96 ayat (2) huruf c tugas komisi membahas dan menetapkan
    alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
    kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi
  2. Pasal 107 ayat (1) huruf c : tugas Badan Anggaran. membahas RUU
    APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan
    mengacu kepada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah mengenai
    alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
    kementerian/lembaga. –