Saya ada pertanyaan mengenai investasi penanaman modal. Saya mendapat info jika investasi modal untuk dalam negeri adalah sebesar Rp 500 juta dan untuk asing adalah Rp 10 miliar. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk investasi asing tersebut berlaku untuk semua bidang (pabrik, trading, dll)?
Terimakasih.
Nilai Investasi dan Permodalan
Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai ketentuan nilai investasi dan permodalan yang diatur pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (“Perka BKPM 14/2015”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai berikut:
Jenis Investasi
- Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”)
- Penanaman Modal Asing (“PMA”)
Nilai Investasi dan Permodalan
- Tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya.
- Total nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan, dengan ketentuan:
a. Untuk sektor industri: setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
b. Untuk di luar sektor industri: setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam wilayah 1 (satu) Kabupaten/Kota.
Namun, khusus untuk perluasan bidang usaha diperkenankan nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar rupiah, selama nilai akumulasi bidang usaha lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Untuk nilai modal ditempatkan harus sama dengan modal disetor, yakni paling sedikit Rp 2,5 miliar. Kemudian, setiap pemegang saham harus memiliki paling sedikit Rp 10 juta untuk penyertaan modal saham dengan persentase kepemilikan saham berdasarkan nilai nominal saham.