Bagaimana Ketentuan Mutasi Karyawan dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan?

image
Ada beberapa karyawan di tempat saya bekerja akan dimutasi ke anak perusahaan (nama perusahaan berbeda antara induk perusahaan dan anak perusahaan). Apakah mutasi tersebut cukup dengan SK Mutasi? Kira-kira kalo boleh tau dasar hukumnya apa ya?
Terimakasih.

Mutasi Kerja yang Sesuai dengan Perjanjian Kerja

Apabila kita runut prosesnya, maka setiap pekerja dan pemberi kerja saling terikat satu dan lainnya dalam sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sangat disayangkan, Anda tidak menyebutkan lebih rinci lagi mengenai perjanjian kerja. Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa perjanjian kerja yang terjadi adalah perjanjian kerja tertulis dan anak perusahaan yang dimaksud berbeda badan hukumnya dengan induk perusahaan. Sehingga, pemberi kerja yang tertulis dalam perjanjian kerja Anda saat ini, adalah induk perusahaan dan bukan anak perusahaan.

Perjanjian Kerja

Merujuk pada perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, hal-hal yang wajib ada dalam suatu perjanjian kerja, yaitu:

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

a) Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
b) Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh
c) Jabatan atau jenis pekerjaan
d) Tempat pekerjaan
e) Besarnya upah dan cara pembayarannya
f) Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g) Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i) Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Jelas dari ketentuan tersebut, dalam perjanjian kerja harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Oleh karena itu, menurut hemat kami perjanjian kerja antara Anda dan induk perusahaan tidak dapat berlaku lagi, dikarenakan telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari induk perusahaan ke anak perusahaan (yang berbeda nama badan hukumnya).

Dengan begitu, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak Anda sebagai pekerja tidak dikurangi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:

“Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.”

Perjanjian Pengalihan

Akan tetapi, perjanjian pengalihan bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh perusahaan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama telah diatur secara tegas mengenai mutasi karyawan, sebagaimana telah dibahas dalam artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi dan Menolak Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja.

Dengan demikian, saran kami adalah Anda harus melihat kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama di tempat Anda bekerja, termasuk adakah ketentuan mengenai penerbitan Surat Keputusan Mutasi (SK Mutasi) yang Anda sebutkan. Apabila tidak diatur mengenai mutasi karyawan, maka Anda dapat meminta perjanjian pengalihan.

Perjanjian Pengalihan menjadi penting guna kepastian hukum bagi Anda sebagai karyawan, dikarenakan masa kerja sangat menentukan hak-hak karyawan selanjutnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah apabila uang pisah tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Sumber