Bagaimana kepatuhan perpajakan dilihat dari sudut pandang hukum?

Kepatuhan perpajakan apabila dilihat dari Perspektif hukum terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Apakah ada pandangan lainnya, dilihat dari sisi hukum ?

image

Peran penting pajak, menjadikannya sebagai bahan kajian dalam berbagai disiplin ilmu. Kepatuhan pajak dapat ditinjau dari berbagai perspektif (sudut pandang) keilmuan, seperti hukum, ekonomi, psikologi, dan sosiologi.

Besarnya apresiasi akademisi terhadap dunia perpajakan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi Kepatuhan Pajak yang diinginkan oleh pemerintah.

Perspektif Hukum

Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada segi hukumnya (hukum pajak), yaitu hubungan antara hak dan kewajiban. Dalam perspektif ini, kepatuhan orang untuk membayar pajak semata-mata dilihat bahwa hal itu adalah kewajiban yang memang harus dipenuhi karena adanya ketentuan hukum dan berat hukum yang diberikan.

Kepatuhan dari para wajib pajak bisa timbul karena kesadarannya terhadap peraturan yang dirasa telah mengikat dan harus dipatuhinya atau dapat pula disebabkan oleh adanya aturan sanksi yang terdapat pada peraturan itu sebagai pendorong sikap patuh tersebut. Jadi, kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan didasarkan pada probabilitas konstan bahwa penghindaran pajak yang dilakukannya diketahui dan mendapat sanksi hukum.

Kepatuhan terhadap hukum timbul dari beberapa motivasi berikut ini, yaitu:

  • indoctrination, yaitu bahwa orang patuh pada hukum karena diindoktrinasi untuk berbuat sebagaimana yang dikehendaki oleh kaidah hukum tersebut. Keadaan ini pada umumnya terjadi melalui proses sosialisasi sehingga orang tersebut mengetahui dan mematuhi kaidah-kaidah hukum tersebut;

  • habituation, yaitu sebagai sikap lanjut dari proses sosialisasi di atas yakni suatu sikap dan perilaku yang terus-menerus dilakukan secara berulang- ulang sehingga lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan. Dalam motivasi ini, orang mematuhi hukum karena merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan dengan bentuk dan cara yang sama;

  • utility, yaitu sikap orang yang cenderung untuk berbuat sesuatu karena memperoleh manfaat dari sikap yang dilakukannya. Sikap oportunis dikedepankan mengingat pilihan untuk bertindak seringkali didasarkan pada kemanfaatan. Intinya, kepatuhan hukum terjadi karena orang tersebut merasakan kegunaan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan; dan

  • group identification, yaitu kepatuhan hukum yang didasarkan pada kebutuhan untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok sosialnya dan kepatuhan terhadap hukum dianggap sebagai sarana yang paling tepat untuk mengadakan identifikasi tersebut.48

Referensi :
Medalla. 2000. “Improving Tax Administration: A New View from the Theory of Tax Evasion in a Corrupt Regime”, Legislative Executive, Makati City.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali