Bagaimana kepatuhan perpajakan dilihat dari sudut pandang ekonomi?

Perspektif ekonomi memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

  • Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

  • Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Apakah ada pandangan lainnya, terkait dengan kepatuhan pajak dilihat dari sisi ekonomi ?

image

Berdasarkan perspektif ekonomi, kepatuhan perpajakan dapat dilihat dari dua segi, yaitu mikro dan makro.

  • Dari sudut pandang ekonomi mikro, pajak hanya dipandang sebagai sesuatu yang mengurangi income individu tanpa mendapatkan imbalan, sehingga dianggap sebagai beban yang memberatkan dan pada akhirnya mengurangi kesejahteraan individu.

  • Dari pendekatan makro, masyarakat diikutsertakan dan dipandang saling membutuhkan karena masyarakat senantiasa dibutuhkan oleh individu. Masyarakat mempunyai kebutuhan dan memerlukan income untuk membiayai kelangsungan hidupnya yang dapat dirinci menurut kepentingan, seperti keamanan, ketertiban, gaji para pegawai, kesehatan, dan pendidikan. Di antara sumber-sumber pendapatan untuk pembiayaan masyarakat tersebut, salah satunya berasal dari pajak yang dihimpun dari individu-individu dalam masyarakat.

Ahli-ahli ekonomi menyusun teori dengan asumsi bahwa perilaku manusia didasarkan pada perhitungan ekonomis dan asumsi ini digunakan untuk menjawab alasan aktor atau individu untuk mau membayar pajak. Asumsi ini memandang manusia sebagai mahluk rasional yang dalam bertindak menghitung cost and benefit dari setiap tindakannya.

Dalam asumsi ini, wajib pajak melakukan penghindaran pajak ketika utilitas ekonomi (expected utility) dari tindakannya melanggar hukum melebihi kerugian (expected disutility) yang diterimanya.

Berdasarkan asumsi tersebut, ahli ekonomi menyusun model dari pilihan-pilihan yang dihadapi individu ketika harus memutuskan untuk menghindari pajak atau mematuhinya. Variabel independen yang diteliti oleh model ini adalah semua fenomena yang mempengaruhi kalkulasi perhitungan rasional, terutama tarif pajak (karena tarif pajak menentukan keuntungan yang diperoleh dari penghindaran pajak). Variabel lain adalah struktur sanksi atau penalty structure (yang merupakan unsur biaya dalam perilaku penghindaran pajak) dan probabilitas bahwa perbuatan itu tertangkap dan mendapat hukuman.

Teori ini memberikan gambaran lain tentang wajib pajak patuh bila dikaitkan dengan Biaya Kepatuhan Pajak dan Kepatuhan Pajak, khususnya dengan unsur gross compliance cost (yakni internal cost ditambah dengan bribe cost dari Gupta). Artinya, Biaya Kepatuhan Pajak merupakan variabel relasional antara wajib pajak dan fiskus yang besarannya ditentukan oleh kedua belah pihak.

Misalnya, dari sudut pandang peran fiskus, jika seorang fiskus mengetahui sebuah kecurangan dalam laporan pajak, maka fiskus memiliki pilihan untuk melaporkan atau tidak melaporkan kecurangan tersebut.

Jika fiskus menutupi kecurangan tersebut dan bekerjasama dengan wajib pajak yang curang, maka fiskus mendapat tambahan pemasukan selain dari gaji resminya, yaitu berupa uang suap. Apabila tindakannya tersebut terbongkar, maka fiskus memperoleh sanksi berupa denda, dipindah-tugaskan, atau bahkan dipecat dari jabatannya.

Keputusan di sini tergantung pada beberapa faktor kemungkinan, yakni :

  • jumlah uang suap yang bisa diperoleh,
  • jumlah imbalan atau bonus jika melaporkan kecurangan pajak,
  • besarnya denda atau hukuman, dan
  • peluang tertangkap atau peluang terdeteksinya tindakan tersebut.