Bagaimana kekuasan presiden dalam pemerintahan negara republik Indonesia?


Bagaimana kekuasan presiden dalam pemerintahan negara republik Indonesia?

  1. Kekuasaan bidang legislasi, meliputi:
    a. Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20 (2) UUD 1945). Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    b. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945)

  2. Kekuasaan sebagai kepala negara, meliputi:
    a.Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 (2) UUD 1945)
    b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10 UUD 1945)
    c. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 (1) UUD 1945)
    d. Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
    e. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 UUD 1945)
    f. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 (1) UUD 1945)
    g. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 (2) UUD 1945)
    h. Memberi gelar, tanda jasa, dam lain-lain tanda kehormatan (pasal 15 UUD 1945)

  3. Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, meliputi:
    a.Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 (2) UUD 1945)
    b. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16 UUD 1945)
    c. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945)

http://krsmwn.blogspot.co.id/2013/05/kekuasaan-presiden-yang-diatur-dalam.html