Bagaimana kekuasaan presiden berdasarkan UUD 1945?


Bagaimana kekuasaan presiden berdasarkan UUD 1945?

Kekuasaan presiden dibagi jadi 3:
1. Kekuasaan bidang legislasi
a. Mengajukan RUU dan membahasnya bersama DPR
b. Mengajukan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara

2. Kekuasaan sebagai kepala negara
a. Menetapkan peraturan pemerintah
b. Menyatakan keadaan bahaya

3. Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan
a. Menetapkan peraturan pemerintah
b. Mengangkat dan memberhentikan mentri negara

https://brainly.co.id/tugas/2694541