Bagaimana Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional?

image
Bagaimana jika suatu perkara arbitrase diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, apakah statusnya menjadi putusan arbitrase nasional atau internasional?
Terimakasih.

Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ini dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.[1]

Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut:

Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

Dengan demikian maka menurut frase “di luar wilayah hukum Republik Indonesia” tersebut, seluruh putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia kedudukannya menjadi Putusan Arbitrase Internasional. Sehingga dalam pelaksanaannya, merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - Pasal 69 UU Arbitrase.

Sedangkan berdasarkan frase “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, hingga saat ini belum ada ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga penentuan suatu putusan arbitrase dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase Nasional atau Internasional, didasarkan pada di negara mana putusan tersebut dijatuhkan.

Sumber