Bagaimana kedudukan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal asing didalam hukum pertambangan di Indonesia?

Hukum pertambangan

Bagaimana kedudukan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal asing didalam hukum pertambangan di Indonesia?

Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dibedakan antara cara memperoleh hak pengusahaan pertambangan dimana untuk usaha pertambangan yang dilakukan oleh investor dalam negeri adalah dengan Kuasa Pertambangan (KP) dan untuk investor asing adalah dengan Kontrak Karya (KK) untuk pertambangan mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk pertambangan batubara.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah tidak ada pembedaan yaitu hanya melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dengan diberlakukannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat tidak ada perbedaan antara investor asing maupun dalam negeri untuk memperoleh hak pengusahaan pertambangan. Hal ini juga didasari oleh mengacunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap permasalahan mengenai investasi.

Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pasal ini diambil dari prinsip ”National Treatment” dalam GATT/WTO.

Herman Mosler, hakim pada Mahkamah Internasional menjelaskan unsur-unsur penting yang terkandung dalam prinsip ”National Treatment” adalah sebagai berikut:

  • adanya kepentingan lebih dari suatu negara;

  • kepentingan tersebut terletak di wilayah dan termasuk yurisdiksi suatu negara;

  • negara tuan rumah harus memberikan perlakuan yang sama terhadap kepentingannya sendiri maupun terhadap kepentingan negara lain yang berada di wilayahnya;

  • perlakuan tersebut tidak boleh menimbulkan keuntungan bagi tuan rumah sendiri dan merugikan kepentingan negara lain.

Perlakuan yang sama ini jelas dibuktikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memberikan perlakuan yang sama antara investor asing dan investor dalam negeri yang ingin melakukan pengusahaan pertambangan dengan cara yang sama yaitu dengan mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam sistem perizinan yang dipakai dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, investor asing maupun dalam negeri harus mengajukan permohonan izin sebanyak dua kali perizinan yakni IUP Eksloprasi dan IUP Operasi Produksi. Pembagian izin ini dirasa tidak menguntungkan bagi investor asing karena mereka sistem ini dirasa terlalu berbelit-belit dan akan memakan waktu yang lama.

Dalam sistem kontrak, umumnya investor asing dalam kontrak langsung mendapatkan hak pengusahaan pertambangan secara penuh tidak terbagi seperti dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dengan adanya pengaturan mengenai wilayah pertambangan juga dirasa akan menghambat perolehan izin karena sebelum mendapatkan izin harus terlebih dahulu ditetapkan suatu wilayah pertambangan yang dapat dilakukan pengusahaan pertambangan.

Referensi :

Herman Mosler, The Internasional Society as a Legal Community, (USA: Sijtihoff & Nordhoff, 1980)

UU NO 1 TAHUN 1967

Pasal 23

(1) Dalam bidang-bidang usahayang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asingdengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.

(2) Pemerintah menetapkanlebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antaramodal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asingdalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

Pasal 24

Keuntungan yang diperolehperusahaan modal asing sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modalnasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untukditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang denganbagian modal asing yang ditanam.

Pasal 25

Ketentuan-ketentuan dalamUndang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadapnasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asingtersebut dalam pasal 23.

UU NO 25 TAHUN 2007

Pasal 5

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-uridang.

(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:

  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • membeli saham; dan
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.