Bagaimana Kebijakan Pemerintah mengatur TKI di Luar Negeri?

Bagaimana Kebijakan Pemerintah mengatur TKI di Luar Negeri?

Bagaimana Kebijakan Pemerintah mengatur TKI di Luar Negeri?

Adapun tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintah terhadap TKI adalah

  1. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :

  1. Bekerja di luar negeri;

  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;

  3. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;

  4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.

  6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;

  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;

  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.