Bagaimana Kebijakan Pemerintah mengatur TKI di Luar Negeri?
Adapun tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintah terhadap TKI adalah
-
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :
-
Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
-
Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
-
Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
-
Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
-
Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
-
Bekerja di luar negeri;
-
Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
-
Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
-
Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
-
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
-
Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
-
Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
-
Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
-
Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.