Bagaimana Kebijakan Indonesia dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara?

Kebijakan Indonesia dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara

Pengelolaan wilayah secara umum merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan desentralisasi yang berorientasi pada pemecahan masalah ketertinggalan dan ketimpangan antar wilayah dalam tingkat kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana Kebijakan Indonesia dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara?

Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara, khususnya Indonesia


Pengelolaan wilayah secara umum merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan desentralisasi yang berorientasi pada pemecahan masalah ketertinggalan dan ketimpangan antar wilayah dalam tingkat kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pembangunan yang terpusat telah berdampak terhadap kurang optimalnya pemanfaatan sumber daya lokal dan kemandirian pemerintah daerah. Pada era otonomi daerah, dimana setiap daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mampu mendayagunakan sumber daya yang ada secara mandiri, maka kawasan perbatasan yang mempunyai potensi sangat besar dapat dijadikan aset untuk pembangunan daerah. Di samping itu kawasan ini akan memberikan peluang bagi peningkatan produksi yang selanjutnya akan menimbulkan berbagai efek pengganda ( multiplier effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pengelolaan perbatasan di Indonesia memang tidak dapat dengan cara mencontoh secara mentah-mentah dari keberadaan lembaga pengelola perbatasan negara lain, namun contoh dari yang ideal juga bisa dijadikan referensi, seperti di Amerika Serikat, ataupun dari negara-negara yang melakukan reformasi di bidang manajemen perbatasan, terutama dari negara-negara post-authoritarian yang sebelumnya mengedepankan pendekatan militeristik seperti Hungaria atau Rusia. Salah satu contoh menarik adalah apa yang dilakukan oleh Rusia dalam mengatur mekanisme pengelolaan perbatasannya.

Hal yang melatar belakangi pentingnya pengelolaan perbatasan negara didasari oleh beberapa isu yaitu: Pertama, tantangan dari masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Permasalahan ini muncul apabila ada keinginan untuk menginfiltrasi negara lain karena urusan politik dan ekonomi. Kedua, daerah perbatasan merupakan tempat untuk mengadu nasib ( land of opportunity ) bagi para pendatang baik legal maupun ilegal, seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, serta Thailand-Malaysia. Hal ini disebabkan juga oleh alasan politik, ekonomi, hubungan kekerabatan, dan keamanan. Ketiga, daerah perbatasan merupakan daerah pembelahan kebudayaan ( cultural cleavage ) dimana suatu komunitas yang berasal dari kebudayaan yang sama tetapi karena kebijakan politik antar negara akhirnya terbagi menjadi dua entitas, misalnya antara Dayak di Sarawak dan Dayak di Kalimantan Barat. Keempat, daerah perbatasan merupakan daerah persaingan untuk menduduki wilayah-wilayah yang baru di buka ( pioneership ). Kelima, daerah perbatasan menyimpan persoalan konflik antar kelompok antar kelompok di dalam wilayah negara atau antar warga dari dua negara lain karena disparatis kebudayaan ( cultural disparity ). Keenam, daerah perbatasan adalah lahan yang tepat untuk penyelundupan barang ( smuggling ) dan penyelundupan manusia ( human trafficking ) yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar.

Kapasitas negara yang rendah dan terbatas dalam mengelola dan melindungi setiap perbatasan negara akan memberikan dampak nyata baik itu secara internal maupun secara eksternal. Kompleksitas permasalahan perbatasan tidak hanya akan mendorong konflik/ perang intra-negara tetapi juga dapat memicu konflik/ perang antar negara. Hal ini pada dasarnya terkait dengan fakta bahwa isu perbatasan secara erat terkait dengan prinsip integritas nasional dan prinsip kedaulatan. Secara tradisional, setiap negara-bangsa akan siap untuk melakukan apapun, termasuk perang untuk mempertahankan kedaulatanya.

Untuk mengoptimalisasi pengelolaan semua kawasan perbatasan negara dengan segenap kemampuan yang dimiliki Indonesia saat ini dengan kawasan perbatasan Indonesia yang berdampigan dengan memiliki 10 negara lain baik dengan perbatasan darat maupu laut. Indonesia berbatasan langsung di daratan dengan tiga negara, yaitu Malaysia di Kalimantan, Papua Nugini di Papua, dan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. Di laut, Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.

Secara Tradisional, hubungan internasional memfokuskan perhatiannya pada studi mengenai pola hubungan antar negara-bangsa. Aspek territorial dari negara-bangsa kemudian akan menentukan kedaulatannya, kekuasaan, bahkan keamanan. Oleh karena itu, perbatasan nasional akan memainkan sebuah peran signifikan dalam menentukan eksistensi dari sebuah negara-bangsa.

Upaya suatu negara untuk melindungi dan mengontrol teritorialnya secara efektif dari segala kemungkinan ancaman militer eksternal, setiap negara-bangsa akan membutuhkan kekuatan militer yang sesuai. Dengan kata lain, konsep keamanan di perbatasan akan memberikan konsekuensi terhadap kemampuan untuk pencegahan, kebutuhan untuk memiliki kekuatan militer dan dilema kemanan dalam interaksinya dengan actor negara lainnya.