Bagaimana karakteristik ideologi politik Nasionalis?

Ideologi politik Nasionalis

Ideologi merupakan suatu sistem penjelasan tentang eksistensi suatu kelompok sosial, sejarah dan proyeksinya ke masa depan dan merasionalisasikan suatu bentuk hubungan kekuasaan.

Menurut Akhmad Fauzie Hawaim, dari pandangan-pandangan yang diungkapkan oleh subjek terpilih kelompok nasionalis, karakteristik kepribadian nasionalis adalah:

  • Ada kecenderungan pandangan yang kuat bahwa hanya kelompok Nasionalis-lah yang peduli dengan nasib wong cilik .

  • Ada kecenderungan pandangan yang kuat bahwa orang-orang Nasionalis adalah orang-orang yang berjuang demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Ada pandangan yang kuat, bahwa antara agama dan negara, adalah entitas yang berbeda dan tidak dapat disatukan. Dalam politik empiris, mereka mendukung dan mempertahankan sekulerisme.

  • Ada kecenderungan untuk mengkultuskan pemimpin, sehingga akan membentuk pola kepatuhan yang buta terhadap pemimpin.

  • Ada kecenderungan untuk menata masyarakat dan negara dalam pola sentralistis atau terpimpin. Hal ini merupakan pengaruh dari pandangan sosialis sebagai salah satu unsur pembentuk Marhaenisme.

Nasionalisme dalam Perspektif

Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa). Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme merupakan suatu paham yang mengutamakan persatuan dan kebebasan bangsa. Nasionalisme memuat beberapa prinsip yaitu: kesatuan, kebebasan, kesamaan, kepribadian, dan prestasi. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai perpaduan dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan bangsa akan dapat terhindarkan.

Nasionalisme merupakan sebuah penemuan sosial yang paling menakjubkan dalam perjalanan sejarah manusia, paling tidak seratus tahun terakhir. Tidak ada satu pun ruang sosial di muka bumi yang lepas dari pengaruh ideologi ini. Tanpa nasionalisme, lajur sejarah manusia akan berbeda sama sekali. Berakhirnya perang dingin dan semakin merebaknya gagasan dan budaya globalisme (internasionalisme) pada dekade 1990-an hingga sekarang, khususnya dengan adanya teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang dengan sangat pesat. Nasionalisme yang melahirkan bangsa berada di titik persinggungan antara politik, teknologi dan transformasi sosial.

Menurut John Hutchinson (2000) Nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya promodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionailmepada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya saat terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya. Semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa.

Semangat rela adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dan mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi.
Makna nasionalisme :

  1. Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan pada negara
  2. Suatu perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah
  3. Suatu proses pembetukan atau pertumbuhan bangsa-bangsa
  4. Suatu bahasa dan simbolisme bangsa
  5. Suatu gerakan sosial dan politik demi kepentingan bangsa
  6. Suatu doktrin atau ideologi bangsa, baik umum maupun khusus

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Listiyarti (2007:26) “ nasionalisme berasal dari kata nasional dan isme yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa,” Menurut Hitler dalam Chotib dan Djazuli (2007 ) “ nasionalisme adalah sikap dan semangat berkorban untuk melawan bangsa lain” .
Nasionalisme memiliki beberapa bentuk-bentuk menurut Retno Listyarti (2007 ) antara lain :

  1. Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan tulisannya.
  2. Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme adalah dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotaan suatu bangsa bersifat turun-temurun.
  3. Nasionalisme romatik adalah bentuk nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah dan merupakan eksprresi dari bansa atau ras. Nasionalisme romantik menitik beratkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik
  4. Nasionalisme budaya adalah nasionalisme dimana negara meperoeh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun-temurun seperti warna kulit
  5. Nasionalisme kenegaraan adalah merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis . Dalam nasionaalisme kenegaraan bangsa adalah suatu komonitas yang memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara.
  6. Nasionalisme agama adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.

Selain itu, pada dasarnya nasionalisme yang muncul di negara-negara yang memiliki tujuan nasionalisme sebagai berikut :

  1. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
  2. Menghilangkan ekstremisme (tuntutan yang berlebihan ) dari warga negara (individu dan kelompok).
    Berdasarkan pendapat di atas, bahwa nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa.

Prinsip-prinsip Nasionalisme

Nasionalisme dalam arti luas adalah paham kebangsaan yang meletakkan kesetian kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bagian lain di dunia. Nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip yaitu kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi/demokratis.

  1. Prinsip kebersamaan
    Prinsip kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,

  2. Prinsip persatuan dan kesatuan
    Prinsip persatuan dan kesatuan menuntut setiap warga negara harus mampu mengesampingkan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak), utnuk menegakkan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap : kesetiakawan sosial, perduli tehadap sesama, solidarias dan berkeadilan sosial.

  3. Prinsip demokrasi
    Prinsip demokrasi memandang : bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, karena hakikanya kebangsaan adalah adanya tekad unuk hidup bersama mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berdaulat, adil dan makmur.