Bagaimana jika terlambat mengurus akta kelahiran anak?

56876_75838_hakim

Bagaimana mengurus akta kelahiran anak jika terlambat?

Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun, dengan cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenai denda administratif.

sumber: www.hukumonline.com