Bagaimana Jika Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar?

Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar

image

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Jika ada keterlambatan pembayaran upah, apakah pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja sampai dengan pengupahan dilakukan? Sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai hal ini. Lain halnya apabila tidak masuknya pekerja itu dilakukan dalam rangka mogok kerja.

Apabila keterlambatan pembayaran upah ini sebelumnya telah dirundingkan terlebih dahulu oleh pekerja dan pengusaha namun perundingan tersebut mengalami jalan buntu, maka pekerja dapat melakukan mogok kerja.

Sumber: hukumonline.com