Bagaimana Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan Tuntutan?

image
Apakah ada syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sesuainya penerapan pasal antara tuntutan dan surat dakwaan dalam suatu persidangan? Bagaimana dampak hukumnya apabila ada ketidaksesuaian penggunaan pasal antara tuntutan dan dakwaan?
Terimakasih.

Surat dakwaan adalah tuduhan dari Penuntut Umum kepada Terdakwa atas perbuatan Terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Pada surat dakwaan, Penuntut Umum menjerat si Terdakwa, bisa dengan pasal tunggal atau dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana satu pasal saja.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Surat Dakwaan Sebagai Dasar Putusan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai Surat Dakwaan. Ramelan (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi) menyebutkan:

“Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang mengenai syarat-syarat surat dakwaan maupun pengalaman praktek, dapat dikatakan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte (dalam bahasa Belanda disebut “acte van verwizing”) yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi, uraian mana akan menggambarkan atau, menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana (delik) yang dilanggar.”

Secara filosofis, Kejaksaan, dalam hal ini Penuntut Umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Sehingga, jika Penuntut Umum mendalilkan dalam dakwaannya bahwa Terdakwa bersalah, Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan dari si terdakwa tersebut.

Penuntut umum mendalilkan kesalahan Terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah, yaitu:

  1. Keterangan saksi

  2. Keterangan ahli

  3. Surat

  4. Petunjuk

  5. Keterangan terdakwa

Jika Penuntut Umum sudah yakin bahwa semua bukti yang diajukan sudah terpenuhi, Penuntut Umum akan membuat surat tuntutan yang berisi kesalahan Terdakwa disertai pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa.

Dengan demikian, surat tuntutan harus sesuai dengan surat dakwaan karena surat tuntutan adalah sikap dari Penuntut Umum terhadap bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan surat dakwaan.

Dan sebaliknya, jika dalil Penuntut Umum yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan alat-alat bukti yang terungkap pada persidangan, Penuntut Umum bisa menuntut agar Terdakwa dibebaskan. Namun dalam praktek hal ini jarang terjadi.

Sumber