Bagaimana Jika Ada Dokter Membuat Surat Keterangan Sakit Palsu?

image
Apa sanksi bagi dokter yang memberikan surat keterangan sakit palsu? Apakah bisa dijerat pasal pemalsuan? Bisakah diperberat karena profesinya yang mulia?
Terimakasih.

Pemalsuan diatur dalam Bab XII tentang “Memalsukan Surat-Surat” dari Pasal 263 – Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pemalsuan yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Pemalsuan Surat Pada Umumnya

Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP sebagai berikut:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan bahwa:

  1. Yang diartikan dengan surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.

  2. Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

a. Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;

b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya;

c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi atau surat semacam itu;

d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

  1. Perbuatan yang diancam hukuman di sini ialah “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”.

Membuat surat palsu ialah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Pegawai polisi membuat proses verbal yang berisi sesuatu kriteria yang tidak benar dari orang yang menerangkan kepadanya, tidak masuk pengertian membuat proses verbal palsu. Ia membuat proses verbal palsu, apabila pegawai polisi itu menuliskan dalam proses verbalnya lain daripada hal yang diceritakan kepadanya oleh orang tersebut.

Memalsu surat yaitu mengubah surat demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli sehingga surat itu menjadi lain daripada asli. Adapun caranya bermacam-macam. Tidak selalu surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.

Memalsukan tanda tangan masuk pengertian memalsukan surat dalam pasal ini. Demikian pula penempelan suatu foto orang lain daripada pemegang yang berhak dalam suatu surat ijazah sekolah, ijazah mengemudi, harus dipandang sebagai suatu pemalsuan.

  1. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau suruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu. Jadi pemalsuan surat untuk kepentingan pelajaran, penyelidikan, atau percobaan dilabotarium, tidak dapat dikenakan pasal ini.

  2. Penggunaanya itu harus dapat mendatangkan kerugian. Dapat maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul sudah ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan dengan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materil akan tetapi juga kerugian di masyarakat, kesusilaan, dan kehormatan.

  3. Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja memalsukan surat, tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu. Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Dianggap sebagai orang yang menggunakan misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan. Dalam hal menggunakan surat palsu inipun harus pula dibuktikan, bahwa orang itu bertindak seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Pemalsuan Surat oleh Dokter

Mengenai dokter yang memalsukan surat keterangan sakit, bisa dikenakan dengan Pasal 267 KUHP:

  1. Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

  2. Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.

  3. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya.

R. Soesilo (hal.198) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini adalah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ancaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsu itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila. Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan palsu dari tabib tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut.

Jadi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal di atas maka dapat diancam dengan hukuman selama 4 (empat) tahun, dan jika surat keterangan tersebut digunakan untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit maka diperberat menjadi 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.

Seorang dokter yang memberikan keterangan palsu tidak hanya melanggar ketentuan KUHP tapi juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal 7 Kode Etik Kedokteran:

“Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.”

Sumber