Bagaimana Jangkauan Yurisdiksi UU ITE Menjerat Pelaku Cracking Server Milik Asing?

image
Seorang Warga Negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Indonesia, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?

Hacking dan Cracking Menurut Hukum Indonesia

Ketentuan mengenai hacking dan cracking di Indonesia secara khusus tersebar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Menurut kategori tindak pidananya, di antaranya:

  1. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 30),

  2. Melakukan penyadapan (intersepsi) atas informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 31),

  3. Mengubah dan mentransmisi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 32),

  4. Mengganggu dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 33), dan

  5. Memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 35).

Jadi, berdasarkan pasal-pasal di atas, hacking dan cracking termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan UU ITE.

Jangkauan Yurisdiksi Penegakan UU ITE

Sedangkan mengenai jangkauan yurisdiksi dari UU ITE Indonesia diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 37 UU ITE yang berbunyi:

Pasal 2 UU ITE:

Undang-Undang (UU ITE) ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Dan larangan yang termuat dalam Pasal 37 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan perihal seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking atas sebuah server web yang berada di Indonesia, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China, maka menurut ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 37 UU ITE, hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dapat diterapkan pada pelaku cracking tersebut.

Sebagai informasi tambahan yang tidak kalah penting dengan penjelasan di atas, ada tiga ciri penting yang perlu kita pahami dalam penggunaan teknologi informasi untuk sistem informasi dan transaksi elektronik, yaitu lintas teritorial (borderless), universal dan dapat dilakukan pelaku tanpa nama (anonymous).

Sumber