Bagaimana Jadwal Strategis MEA 2015?

Jadwal Strategis MEA 2015

Bagaimana Jadwal Strategis MEA 2015?

Jadwal Strategis MEA 2015: Cetak Biru MEA


Berkenaan dengan percepatan pembentukan MEA menjadi tahun 2015, disepakatilah Cetak Biru MEA (ASEAN Economic Community Blueprint) bersamaan dengan ditandatanganinya Piagam ASEAN pada KTT ASEAN ketigabelas di tanggal 20 November 2007. Cetak Biru MEA mempertegas transformasi ASEAN menjadi kawasan dengan aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja ahli yang bebas dan aliran modal yang lebih bebas. Dalam Cetak Biru MEA ini berisi jadwal strategis, yakni tahapan pencapaian dari masing-masing pilar MEA dan disertai dengan target waktu pencapaiannya. Target waktu MEA dibagi menjadi empat fase yaitu 2000-2009, 2010-2011, 2012-2013, dan 2014-2015.

Jadwal strategis MEA dan target waktu tersebut dibuat berdasarkan pilar atau kerangka MEA. Untuk setiap elemen yang ada dalam pilar MEA 2015, Cetak Biru telah menentukan aksi yang harus diambil serta target waktu pencapaiannya. Berdasarkan Cetak Biru MEA tersebut, pilar dan elemen-elemen dalam MEA 2015 yaitu:

  1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas;

  2. ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerce;

  3. ASEAN sebagai kawasan dengan perkembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CLMV yang termuat dalam Initiative for ASEAN Intergration (IAI);

  4. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan koheren dengan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Jika diteliti lebih lanjut, teknis pencapaian MEA 2015 terkadang bersumber pada kerja sama ASEAN di bidang ekonomi yang telah dahulu dilakukan, lalu dikembangkan dan disempurnakan sampai mencapai target MEA yaitu sebagai pasar tunggal dalam kurun waktu sampai tahun 2015.

Pada liberalisasi perdagangan menuju aliran bebas barang, MEA 2015 mendasarkan aksinya dari PTA, AFTA dengan skema CEPT-AFTA, baru dilanjutkan dengan tahapan penyempurnaan oleh Cetak Biru MEA, yaitu:

  1. Dalam hal hambatan tarif, sampai pada tahun 2010 skema CEPT tetap diberlakukan khususnya bagi negara-negara yang belum mencapai target AFTA. Skema CEPT yang menargetkan pengurangan tarif menjadi nol-lima persen, kemudian dikembangkan lagi sampai pada tahap penghapusan tarif seluruhnya, kecuali untuk produk yang masuk dalam HSL, yang ditargetkan pada tahun 2015.

  2. Untuk eliminasi hambatan non-tarif, Cetak Biru MEA menargetkan pencapaiannya pada tahun 2010 untuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam; tahun 2012 untuk Filipina; dan 2015 untuk negara-negara CLMV.

  3. Rules of Origin (ROO) dalam kerangka MEA 2015 merupakan kelanjutan dari Rules of Origin (ROO) yang telah ada dalam skema CEPT-AFTA. Hanya terdapat penekanan pada penerapan Rules of Origin (ROO) yang responsif terhadap perubahan produksi global guna mendukung perdagangan dan investasi di antara negara ASEAN. Dengan demikian, pemanfaatan skema CEPT-AFTA harus ditingkatkan dengan cara melakukan penyesuaian yang diperlukan, menyerderhanakan proses perolehan SKA, dan melakukan evaluasi terhadap Rules of Origin (ROO) yang diterapkan ditiap negara ASEAN dan mengeksplorasi kemungkinan mekanisme kumulatifnya.

  4. Fasilitasi Perdagangan dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana, transparan dan memenuhi kualifikasi atau standar yang diakui secara internasional.

  5. Integrasi Kepabeanan merupakan realisasi dari ASEAN Custom Vision 2020 yang juga dimajukan menjadi 2015. Langkah-langkah yang diatur dalam jadwal strategis Cetak Biru MEA antara lain: modernisasi teknik kepabeanan, membentuk sistem transit ASEAN, membentuk sistem kepabeanan ASEAN yang berkaitan dengan kepabeanan khusus, mengadopsi standar internasional untuk mewujudkan sistem klasifikasi tarif yang seragam dan mengimplementasikan ASEAN eCustoms. Langkah-langkah tersebut dimulai dari tahun 2008.

  6. ASEAN Single Window (ASW) merupakan suatu sistem untuk menangani kegiatan ekspor impor yang terintegrasi dari setiap negara anggota ASEAN sehingga penanganan custom clearance dapat dilakukan lebih cepat. Target untuk ASEAN6 adalah tahun 2008, sementara CLMV pada tahun 2012. Program ini sendiri dihasilkan dari The Declaration of Asean Concord II (Bali Concord II) yang ditandatangani para pemimpin negara ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2003 dan pada tanggal 9 Desember 2005 para Menteri ASEAN menandatangani Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window.

Dalam upaya mewujudkan aliran bebas sektor jasa liberalisasi didasarkan pada AFAS dan MRA. Target pada tahun 2015 yang ingin dicapai yaitu hapusnya seluruh larangan substansial yang terkait dalam perdagangan jasa, dan implementasi MRA pada seluruh bidang tenaga kerja.

Di sektor investasi, ACIA terbentuk pada tahun 2009. Terdapat empat kerangka utama yaitu :

  1. Liberalisasi, dengan eliminasi hambatan investasi yang dicapai pada tahun 2014 untuk ASEAN6, Vietnam dan Kamboja, dan 2015 untuk Laos dan Myanmar serta terciptanya keterbukaan dan kebebasan investasi;

  2. Fasilitasi dengan tercapainya harmonisasi dalam fasilitasi pergerakan investasi pada tahun 2015;

  3. Melakukan promosi pada setiap tahun nya atau minimal dua tahun sekali;

  4. Menyelenggarakan seminar mengenai proteksi investasi dan penyelesaian sengketa investasi.

Dalam upaya mencapai aliran modal yang lebih bebeas, Cetak Biru MEA mengelompokkan dua inisiatif utama bagi negara ASEAN, yaitu:

  1. Memperkuat pengembangan dan integrasi pasar modal ASEAN, dan
  2. Meningkatkan aliran modal di kawasan melalui proses liberalisasi.

Dua inisiatif tersebut ditempuh melalui lima program utama yaitu:

  1. Harmonisasi berbagai standar di pasar modal ASEAN;

  2. Memfasilitasi adanya MRA bagi pekerja profesional di pasar modal;

  3. Adanya fleksibilitas dalam ketentuan bahasa dan hukum untuk penerbitan sekuritas;

  4. Memfasilitasi berbagai usaha yang bersifat market driven untuk membentuk linkage antarpasar saham dan pasar obligasi;

  5. Memperkuat struktur withholding tax, apabila memungkinkan untuk memperluas basis investasi bagi penerbitan surat utang di ASEAN.

Di bidang ketenagakerjaan, mekanisme yang paling utama adalah melalui MRA. Jadwal strategis untuk bidang ini antara lain:

  1. Penyusunan MRA untuk jasa professional utama, termasuk sektor jasa prioritas dalam rangka integrasi pada tahun 2008;

  2. Membangun kompetensi inti untuk skill yang diperlukan di sektor jasa prioritas (pariwisata, kesehatan, penerbangan, dan e-ASEAN) pada tahun 2009;

  3. Membangun kompetensi inti untuk skill yang diperlukan di semua sektor jasa pada tahun 2015.