Bagaimana Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka?

image
Saya melihat belakangan ini banyak usaha rumah duka ada di mana-mana. Jika saya mau membuka usaha ini, izin apa yang saya perlukan? Apa bentuk badan usaha yang tepat untuk bisnis ini?

Rumah duka adalah tempat persemayanan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau perabuan jenazah (kremasi). Demikian definisi rumah duka yang disebut dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman (“Perda DKI Jakarta 3/2007”).

Usaha pelayanan rumah duka merupakan salah satu usaha pelayanan pemakaman.[1] Usaha Pelayanan pemakaman dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bertanggungjawab di bidang pemakaman dan masyarakat.[2] Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.[3]

Izin operasional pelayanan pemakaman berlaku selama yayasan masih berjalan dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun harus didaftar ulang kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang Pemakaman.[4]

Tarif usaha pelayanan pemakaman yang ditetapkan oleh yayasan wajib dilaporkan kepada Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman. Usaha pelayanan pemakaman dikenakan retribusi, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[5]

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pelayanan Rumah Duka

Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta perihal Izin Usaha/Yayasan Rumah Duka, persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang akan mendirikan usaha ini yaitu:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 6.000.

  2. Dalam hal ini, yang mengajukan izin adalah Yayasan (Badan Hukum), maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

a. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan Surat Keputusan Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumhan”).

b. Akta Perubahan dan Surat Keputusan Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan.

c. NPWP Badan Hukum.

  1. Jika dikuasakan, dokumen yang disyaratkan: surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

  2. Fotokopi Izin Gangguan (Undang-Undang Gangguan/UUG atau Hinder Ordonnantie/HO).

  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  4. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

  5. Jika tanah atau bangunan disewa:

a. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan;

b. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunannya digunakan;

c. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi].

  1. Checklist persyaratan.

Jangka waktu permohonan izin usaha pengelolaan rumah duka ini adalah 16 hari.

Sumber