Bagaimana isi Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW?

Piagam

Piagam Madinah telah dibuat oleh Nabi Muhammad SAw pada tahun 622M bersamaan tahun pertama Hijrah, merupakan perlembagaan bertulis pertama di dunia. Bagaimana isi Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW ?

1 Like

Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas :

  • Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
  1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.

  2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

  3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

  4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.

  5. Jaminan Allah itu satu. Allah k memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.

  6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin

  • Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
    Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.

  • Point Yang Berkait Dengan Yahudi

  1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

  2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

  3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

  4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi

  • Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
  1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini

  2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

  3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan

  4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib

  5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Referensi

Untuk Siapa Bai’at Diberikan? | Almanhaj
Isi Piagam Madinah | Indo_Moeslim

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini adalah Piagam dari Muhammad. Nabi saw di antara kaum mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

  1. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain.

  2. Kaum Muhajirin dari Quraysy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  3. Banu ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  4. Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  5. Banu al Harits, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  6. Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu- membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  7. Banu al Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  8. Banu ‘Amr bin ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu- membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  9. Banu al Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  10. Banu al Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

  11. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

  12. Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

  13. Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang-orang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara dzalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka.

  14. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

  15. Jaminan Allah satu, jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

  16. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

  17. Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah SWT, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

  18. Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu sama lain.

  19. Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

  20. Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.

  21. Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

  22. Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

  23. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw.

  24. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

  25. Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

  26. Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

  27. Kaum Yahudi Banu al Harits diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

  28. Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

  29. Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

  30. Kaum Yahudi Banu al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

  31. Kaum Yahudi Bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan Banu ‘Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumnya hanya menimpa diri dan keluarganya.

  32. Suku Jafnah dari Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa’labah).

  33. Banu Syuthaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

  34. Sekutu-sekutu Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa’labah).

  35. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

  36. Tidak seorangpun dibenarkan ke luar (untuk perang), kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

  37. Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

  38. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

  39. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci bagi warga piagam ini).

  40. Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

  41. Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

  42. Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

  43. Sungguh tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

  44. Mereka (pendukung piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

  45. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta malaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melakasanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

  46. Kaum Yahudi al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakukan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

  47. Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang ke luar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. - Muhammad Rasulullah saw