Bagaimana isi perjanjian persahabatan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di Madinah dan sekitarnya yang dibuat Rasulullah SAW?

Bagaimana isi perjanjian persahabatan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di Madinah dan sekitarnya yang dibuat Rasulullah SAW?

Guna menciptakan suanan tenteram dan aman di kota baru bagi islam (Madinah), nabi Muhammad saw membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum yahudi, yang berdiam didalam dan disekeliling kota Madinah. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap tiap golongan untuk memeluk agamanya, inilah salah satu perjanjian politik yang memperlihatkan kebijaksanaan nabi Muhammad saw sebagai seorang ahli politik yang ulung. Tindakan seperti ini belum pernah dilakukan oleh nabi nabi dan Rosul yang terdahulu, baik dari nabi Isa as dan nabi Musa as atau nabi anbi sebelum mereka.

Kedudukan nabi Muhammad saw, bukan saja hanya sebagai seorang nabi dan Rosul, tetapi juga dalam masyarakat islam beliau sebagai ahli politik, diplomat yang ulung, ditengah tengah medan perang beliau sebagai pahlawan yang gagah berani dan didalam memperlakukan nusuh yang sudah kalah, beliau sebagai seorang kesatria yang tidak ada taranya.

Diantara isi perjanjian yang dibuat nabi dengan kaum yahudi yaitu :

  1. Bahwa kaum yahudi hidup damai bersama sama dengan kaum muslimin, kedua belah pihak bebas untuk memeluk dan menjalankan agamanya msing masing.

  2. Kaum yahudi dan kaum muslimin wajib tolong menolong, untuk siapa saja yang memerangi mereka , orang yahudi memikul tanggung jawab belanja sendiri dan orang islam memikul tanggung jawab belanja sendiri juga.

  3. Kaum muslimin dan kaum yahudi wajib nasehat dan menasehati dan tolong menolong dan melaksanakan kebajikan dan keutamaan.

  4. Bahwa kota Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh merekayang terikat dengan perjanjian itu. Kalau terjadi perselisihan antara kaum yahudi dan kaum muslimin sekiranya dikhawatirkan akan mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan rosulnya.

  5. Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam dan diluar kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung orang orang yang baik dan berbakti.

Demikianlah, perjanjian politik yang di buat oleh nabi Muhammad saw, sejak 13 abad yang silam, yang ternyata kebeasan beragama dan berpikir serta hak hak kehormatan jiwa dan golongan bukan islam, telah terjamin. Perjanjian yang dibuat nabi Muhammad saw ini merupakan peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban, sebab qaktu itu dipelbagai pelosok bumi, masih berlaku perkosaan dan perampasan hak hak asasi manusia.

Disebabkan perjanjian yang dibuat oleh nabi Muhammad saw dengan kaum yahudi dan perjanjian perjanjian lain yang dibuatnya dengan kaum yahudi bani Quraizhah, maka kota Madinah menjadi sebuah kota suci atau “ Madinatul Haram “ dalam arti kata yang sebenar benarnya, karena setiap penduduk mempunyai tanggung jawab dan memikul kewajiban bersama, untuk menyelenggarakan keamanan guna membela serta mempertahankan terhadap setiap serangan musuh dari mana juapun datangnya.

Referensi :