Bagaimana IPOA-IUU Fishing sebagai Pengaturan Internasional yang Relevan dengan Pemberantasan Illegal Fishing?

IPOA-IUU Fishing  sebagai Pengaturan Internasional yang Relevan dengan Pemberantasan Illegal Fishing

Bagaimana International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported, Unregulated Fishing 2001 (IPOA-IUU Fishing) sebagai Pengaturan Internasional yang Relevan dengan Pemberantasan Illegal Fishing?

International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported, Unregulated Fishing 2001 (IPOA-IUU Fishing)


Masalah illegal fishing di FAO meningkat pada sidang ke-23 COFI (Comitte on Fishiers) bulan Februari 1999. Ditemukan berbagai alasan yang menyebabkan terjadinya illegal fishing. Untuk perairan yang berada di bawah yurisdiksi nasional, dilaporkan bahwa illegal fishing disebabkan oleh kekurangan dalam peraturan perundang-undangan dan kesenjangan efektifitas penegakan hukum. Illegal fishing mendapatkan perhatian luas karena mengancam perikanan dunia, dan hasil kegiatan illegal fishing tercatat sampai 30 persen dari total tangkapan. Data inilah yang menunjukkan bahwa bila tidak dilakukan pemberantasan terhadap kegiatan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan sumber daya. Oleh karenanya FAO bekerjasama dengan negara-negara anggotanya menyusun langkah-langkah untuk mengatasi masalah illegal fishing.

Negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUUFishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya.

IPOA-IUU Fishing bersifat sukarela dan merupakan pelaksanaan dari CCRF. Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk mencegah, menghambat dan menghilangkan kegiatan illegal fishing dengan menyiapkan langkah-langkah pengelolaan sumber daya ikan yang komprehensif, terintegrasi, efektif dan transparan dengan memperhatikan kelestariannya bagi semua negara-negara di dunia. Dengan demikian IPOA-IUU Fishing merupakan pedoman yang berisikan program-program yang dapat digunakan oleh negara untuk memerangi kegiatan IUU Fishing.

Menurut IPOA-IUU Fishing, negara-negara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing. Peraturan perundang-undangan nasional berisi aturan yang efektif untuk semua aspek. Negara-negara harus menjamin bahwa sanksi-sanksi yang keras terhadap kapal-kapal pelaku IUU Fishing di wilayah yurisdiksinya, sehingga dapat secara efektif mencegah, mengurangi, dan menghapuskan IUU Fishing, dan mencegah para pelaku untuk memperoleh keuntungan dari wilayah tersebut. tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016.

IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara dengan mengembangkan dan mengimplementasikan ke dalam rencana aksi nasional (National Plan of Action). Tindak lanjut IPOA-IUU Fishing ke rencana aksi nasional telah dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya negara Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012.